Badan Penyelenggara Jaminan Sosial-Kesehatan (BPJS-Kesehatan) Cabang Ambon, Provinsi Maluku intensif menyosialisasi beberapa penyesuaian iuran yang patut diketahui masyarakat.

"Yang pertama pada segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat maupun daerah menjadi Rp42.000 per orang atau meningkat Rp19.000 dari iuran sebelumnya," kata Pejabat Pengganti Sementara (PPs) Kepala BPJS-Kesehatan Cabang Ambon Andi M Dahrul M Muluk, dalam siaran pers yang diterima di Ambon, Selasa.

Ia menjelaskan sosialisasi itu mengenai Perpres No 75 tahun 2019 yang akan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2020.

Disampaikannya bahwa nominal tersebut telah berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2019, selisih iuran bagi PBI APBD untuk bulan pelayanan tanggal 1 Agustus-31 Desember 2019 dibayarkan oleh pemerintah pusat.

Sedangkan pemerintah daerah wajib membayarkan iuran PBI APBD nya sesuai dengan Perpres Nomor 75 tahun 2019 mulai tanggal 1 Januari 2020.

"Kedua, pada segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp12 juta, dengan komposisi lima persen dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan empat persen dibayar oleh pemberi kerja, dan satu persen dibayar oleh pekerja," katanya.

Peserta PPU tingkat pusat yang merupakan kepala daerah dan wakil Kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah, PNS daerah, kepala desa, perangkat desa, dan pekerja swasta berlaku mulai tanggal 1 Januari 2020.

Ketiga, pada segmen peserta pekerja bukan penerima upah (BP) iuran yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2020 yaitu pada kelas satu, menjadi Rp160.000, kelas dua RpRp110.000, dan kelas tiga Rp42.000.

Dia menjelaskan, alasan iuran BPJS-Kesehatan harus disesuaikan karena besarannya sudah tidak sesuai dengan hitungan ideal berdasarkan nilai aktuarianya sehingga defisit sudah terjadi pada awal tahun pertama.

"Sesuai aturan, iuran harus disesuaikan setiap dua tahun, namun sejak tahun 2016 besaran iuran tidak mengalami kenaikan sehingga sampai dengan saat ini angka defisit kian bertambah," ujarnya.

Bila iuran tidak disesuaikan, katanya, akan mengancam keberlangsungan Program JKN-KIS. "Sayang bila program ini harus dihentikan mengingat program ini sangat dirasakan oleh masyarakat," katanya.

Besaran iuran yang harus disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan program JKN-KIS ketiga ada peserta yang sakit membutuhkan layanan kesehatan.

Dahrul menambahkan, bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu dapat mengajukan diri sebagai peserta PBI yang iuran dibayarkan oleh Pemerintah melalui Dinas Sosial setempat.

"Jadi salah kalau penyesuaian iuran akan berpengaruh kepada masyarakat miskin (hampir miskin) tidak mampu yang selama ini iurannya dibayar pemerintah," demikian Andi M Dahrul M Muluk.

Pewarta: John Soplanit

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019