Kantor Imigrasi Kelas I Ambon memulangkan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina dan Thailand berkat kesigapan tim pengawasan orang asing (Pora ) di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ambon.
"Mereka telah dipulangkan atas kerja sama dengan kantor Konsulat dari kedua WNA tersebut pada pertengahan November 2019," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ambon, Afrisal di Ambon, Jumat.
Dia menyatakan pemulangan dua WNA itu hasil kerja keras tim Pora yang sudah dibentuk di lima kabupaten dan kota dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Ambon.
Satu WNA Filipina yang sudah dipulangkan itu adalah hasil kerja tim Pora Buru Selatan (Bursel) sesuai laporan keberadaan orang asing di sana yang sudah tinggal di daerah itu selama tujuh tahun tanpa memiliki dokumen kewargaan negaranya, maupun visa.
Setelah ditahan dan diselidiki ternyata yang bersangkutan seorang nelayan, yakni eks pekerja pada kapal nelayan yang akhirnya turun dan menetap di Buru.
Begitu juga terhadap WNA asal Thailand yang merupakan hasil kerja dari tim Pora Pulau Buru.
"Jadi tim Pora yang kita bentuk di lima daerah tersebut selalu melakukan pengawasan dengan baik, karena itu ke depan akan ditingkatkan lagi pengawasan terhadap keberadaan orang asing di daerah ini," ujarnya.
Selain tim Pora di Pulau Buru yang selama ini menyampaikan laporan kerja mereka juga tim Pora yang ada di Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Kota Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dan Kota Ambon.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019
"Mereka telah dipulangkan atas kerja sama dengan kantor Konsulat dari kedua WNA tersebut pada pertengahan November 2019," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ambon, Afrisal di Ambon, Jumat.
Dia menyatakan pemulangan dua WNA itu hasil kerja keras tim Pora yang sudah dibentuk di lima kabupaten dan kota dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Ambon.
Satu WNA Filipina yang sudah dipulangkan itu adalah hasil kerja tim Pora Buru Selatan (Bursel) sesuai laporan keberadaan orang asing di sana yang sudah tinggal di daerah itu selama tujuh tahun tanpa memiliki dokumen kewargaan negaranya, maupun visa.
Setelah ditahan dan diselidiki ternyata yang bersangkutan seorang nelayan, yakni eks pekerja pada kapal nelayan yang akhirnya turun dan menetap di Buru.
Begitu juga terhadap WNA asal Thailand yang merupakan hasil kerja dari tim Pora Pulau Buru.
"Jadi tim Pora yang kita bentuk di lima daerah tersebut selalu melakukan pengawasan dengan baik, karena itu ke depan akan ditingkatkan lagi pengawasan terhadap keberadaan orang asing di daerah ini," ujarnya.
Selain tim Pora di Pulau Buru yang selama ini menyampaikan laporan kerja mereka juga tim Pora yang ada di Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Kota Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dan Kota Ambon.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019