Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH)  melalui surat resmi yang ditandatangani Kapolri terhadap 20 anggota di jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Maluku karena berbagai alasan, mulai dari disersi, penggunaan narkoba, hingga penyalahgunaan senjata api.

"PTDH adalah berbagai pelanggaran yang sudah sangat keterlaluan dan itu keinginan mereka sendiri, contohnya lari belut menghilang di hutan dan gunung-gunung alias disersi dan itu sudah menjadi keinginan dan pilihannya jadi kita salurkan," tegas Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa di Ambon, Senin.

Daripada mereka menjadi benalu atau parasit bagi institusi, terutama para anggota yang baik-baik maka para pembuat pelanggaran berat ini di-PTDH-kan sesuai mekanisme yang berlaku di institusi Polri.

Menurut Kapolda, langkah ini merupakan sebuah konsekwensi supremasi hukum yang harus ditegakkan daripada merusak atau mempengaruhi anggota lain yang masih baik.

Rata-rata para anggota Polri di jajaran Polda Maluku yang terkena sanksi PTDH ini telah membuat pelanggaran sejak tahun 2015 hingga 2017 lalu.

"Saya bersyukur di tahun 2019 ini terjadi penurunan angka pelanggaran yang dilakukan anggota Polri dan mereka yang terkena PTDH sudah sejak lama," tegas Kapolda.

Perlu disyukuri bahwa semua anggota Polri sudah semakin baik dan di akhir tahun 2019 ini semuanya diberkati Tuhan Yang Maha Esa untuk menyelesaikan tahun ini dengan suatu keberhasilan dan prestasi yang patut dibanggakan.

"Kita semua berhasil mengamankan penyelenggaraan pemilu, pileg, DPD, dan Pilpres dan itu tidak gampang. Kalau terjadi sedikit kesalahan saja bisa membatalkan pemilu walau pun di sana-sini ada kekurangan seperti droping logistik di beberapa daerah mengalami keterlambatan, ada yang tidak terdaftar dalam DPT atau orang melakukan kecurangan," ujarnya.

Prestasi lainnya adalah pengamanan kawasan Gunung Botak di Pulau Buru dari aktivitas penambangan emas tanpa izin yang bertahun-tahun beroperasi.

Bila tidak diambil langkah tegas maka bagi anggota yang tidak melakukan kesalahan bisa protes sehingga resiko bagi yang melanggar dikenakan hukuman berat berupa PTDH.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat menambahkan, dari 20 anggota Polri yang dikenakan sanksi PTDH, tujuh orang diantaranya sudah dipecat sejak Januari 2019 dan 17 anggota lainnya dipecat hari ini.

Pangkat tertinggi dari 20 anggota yang dipecat adalah Komisaris Polisi Leonard Ihalauw dan AKP Syariefuddin, sedangkan sisanya berpangkat Brigadir, Bripka, atau pun Briptu.

Mereka yang terkena sanksi PTDH melalui upacara resmi di Polda Maluku sebanyak sembilan orang dan empat lainnya di Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease dan Polres Seram Bagian Barat, dan Polres Maluku Tengah.

"Surat keputusan PTDH mereka ditandatangai oleh Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian karena berbagai pelanggaran, mulai dari disersi lebih dari 30 hari berturut-turut, kasus narkoba, nikah berulang kali tanpa izin, hingga penyalahgunaan senpi," jelas Kabid Humas.



Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019