Proses penegakan supremasi hukum terhadap Mthias Akihary, satu tersangka kasus dugaan korupsi dana PT. Bank Maluku (BM) - Maluku Utara (Malut) Cabang Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru tidak bisa dilaksanakan akibat yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit permanen.

"Ada salah satu tersangka ketika mau dilimpahkan berkas perkaranya dia sakit permanen dan masih berada di Dobo," kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Firman Nainggolan di Ambon, Jumat.

Tersangka bernama Mathias Akihary ini menderita sakit strok dan merupakan sakit permanen sehingga tidak bisa diserahkan kepada kejaksaan.

Sementara Kapolda Maluku, Irjen Pol Royke Lumowa dalam rilis akhir tahun 2019 menyatakan dalam Undang-Undang juga sudah jelas menyatakan orang dalam keadaan sakit tidak bisa diperiksa

"Apakah saudara dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan bila dijawab tidak maka proses penyidikan dihentikan untuk sementara waktu sambil menunggu kondisi kesehatan seorang tersangka membaik," jelas Kapolda.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi dana PT. BM-Malut Cabang Dobo ini melibatkan dua tersangka diantaranya Aminadab Rahanra dan Mathias Akihary.

Aminadab telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon dan dijatuhi vonis selama tujuh tahun penjara dan tim JPU Kejati Maluku menyatakan banding.

Untuk diketahui, pada akhir 2010,. saksi Elifas Leaua selaku bendahara Setda Kabupaten Kepulauan Aru mencairkan cek senilai Rp4 miliar lebih.

Dalam cek tersebut terdapat sisa APBD yang tidka diserap oleh Setda Kepulauan Aru  sehingga akan disetor dalam kas daerah, dan pada saat dilakukan penarikan uang tersebut tidak dapat diambil, melainkan dititipkan pada PT. BM-Malut Cabang Dobo.

Selanjutnya, pada  20 April 2011, terdakwa selaku pimipinan kantor cabang meminta dana milik Setda Kepulauan Aru disetorkan ke dua rekening pribadi masing-masing nomor 0802069719 atas nama saksi Johosua Futnarubun sebesar Rp500 juta.

Kemudian disetorkan lagi ke rekening nomor 0802057829 atas nama Petrosina R. Unawekla sebesar Rp500 juta, sementara sisa dana Rp3 miliar disepositkan lagi atas nama Yusuf Kalapupin.

Pada 5 Juli 2011, saksi Elifas Leaua melakukan penyetoran ke kas umum daerah dengan rekening nomor 0801036465 sebesar Rp3,35 miliar yang merupakan penyetoran sisa APBD tahun anggaran 2010 dan uang Rp72,3 juta lebih yang merupakan penyetoran sisa dana tidak terduga tahun 2010.

Lalu pada 6 Juli 2011 saksi Elifas juga menyetorkan Rp65, 66 juta lebih yang merupakan uang setoran sisa APBD tahun anggaran 2010.

Pada saat saksi Elifas melakukan penyetoran ke kas umum daerah pada 5 Juli 2011, terdakwa tidak menarik uang Rp500 juta yang dititipkan pada rekening saksi Joshua Futnarubun tetapi dibiarkan saja dan ditarik secara bertahap oleh terdakwa untuk keperluan pribadi.

Menurut JPU, penarikan secara bertahap oleh terdakwa ini diketahui berdasarkan foto copy rekening saksi Joshua Futnarubun yang diberikan terdakwa pada saat pemeriksaan.

Jumlah dana yang ditarik terdakwa bervariasi antara Rp20 juta hingga 330 juta ini dimulai dari tangga 8 Juni hingga 23 Agustus 2011 lalu.

Rekening Joshua dibuka tanggal 24 Maret 2011 dengan dana Rp100 ribu, dan sebelum dana Setad Rp500 juta dititipkan, sudah ada penyetoran tunai Rp198 juta tanggal 30 Maret 2011 dan Rp100 juta tanggal 6 April 2011, sedangkan saksi Joshua sejak menandatangani buku rekeneningnya tidak pernah melakun penyetoran maupun penarikan uang.

Selain itu dana Rp3 miliar milik Setda Aru yang didepositkan ke rekening milik saksi Jusuf Kalaipupin juga tidak pernah dikeahui oleh yang bersangkutan dan bunga deposito dinikmati oleh terdakwa.

Terdakwa juga pernah memberikan panjar kepada beberapa pengusaha dan SKPD lingkup Pemkab Kepulauan Aru tanpa melalui mekanis dan SOP yang ada pada PT. BM-Malut.

Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasa 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 64 KUH Pidana dan pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidairnya adalah melanggar pasal 8 juncto pasal 18 UU tipikor, juncto pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020