Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) mengatakan sejumlah kepesertaan harus turun kelas, menyusul ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Ternate, Revien Virlandra di Ternate, Senin, menyatakan, sejak 1 Desember 2019 hingga 9 Januari 2020 tercatat untuk nomor antrean yang melakukan perubahan kelas sebanyak 210 atau berkisar 400-an orang dan rata-rata untuk kota Ternate turun kelas.

Dirinya mengaku untuk perubahan kelas dari kelas 1 turun ke kelas II dan III yakni merupakan peserta mandiri, sebab kebanyakan dari mereka mengeluhkan mahalnya iuran yang dikenakan saat ini.

"Kalau yang turun kelas yang berdampak saat ini untuk peserta mandiri, yang lebih banyak memilih untuk turun ke kelas II dan III dengan keluhan iuran yang mahal," ujarnya.

Sedangkan, dilihat dari kemampuan, rata-rata peserta yang ikut mandiri merupakan warga yang mampu karena pada keikutsertaan BPJS Kesehatan tersebut, warga diberikan pilihan untuk menyesuaikan dengan pendapatannya masing-masing, baik itu kelas I,II atau III dan kalau mereka kurang mampu pasti akan dibantu oleh pemerintah.

Bahkan, saat ini BPJS Kesehatan miliki program praktis yakni perubahan kelas tidak sulit, artinya peserta bisa merubah kelas tidak perlu menunggu setahun, namun hanya memerlukan waktu tiga bulan saja tentunya dengan ketentuan peserta tersebut harus terdaftar sebelum 1 Januari 2020 yang diberikan kemudahan waktu hingga 30 Maret 2020.

"Kami memberikan waktu hingga 30 Maret 2020 bagi peserta yang ingin ikut program praktis, asalkan peserta tersebut daftarnya sebelum tanggal 1 Januari 2020, sehingga bisa dilakukan perubahan kelas karena kalau daftar sekarang yah udah gak bisa rubah kelas melainkan sesuaikan langsung saja," katanya.

Dirinya menyebutkan untuk perusahan yang menunggak pembayaran iuran BPJS kesehatan hingga Januari 2020 berjumlah Rp 71.695.632.

"Jadi perusahaan ini memang sudah pernah melakukan pelunasan tetapi ada kendala lagi masalah administrasi," kata Revien.

Selain itu, untuk kondisi perusahaan tersebut, secara otomatis sudah dinyatakan non-aktif, sebab, ketika sudah terlambat dalam 1 bulan, maka langsung dinonaktifkan.

"Tentunya dengan nilai sebesar itu tunggakannya sudah melebihi dari enam bulan," katanya.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020