Risal Wailissa alias Miko (33), seorang buruh bangunan yang bergaya sebagai aparat keamanan dan melakukan persetubuhan diluar nikah terhadap seorang gadis dijatuhi vonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri(PN) Ambon.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 285 KUH Pidana dan menjatuhkan vonis penjara selama tujuh tahun," kata ketua majelis hakim PN Ambon, RA Didi Ismiatun didampingi Amaye Yabeyabdi dan Christina Tetelepta selaku hakim anggota di Ambon, Senin.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena melakukan persetubuhan di luar perkawinan terhadap korban secara paksa dan mengeluarkan ancaman.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya dan yang bersangkutan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Khaterina Lesbata yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama sepuluh tahun penjara.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Dino Huliselan menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.

Aksi persetubuhan di luar perkawinan yang dilakukan terdakwa terjadi pada 27 Mei 2019 sekitar pukul 21:00 WIT di Warasia, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Kejadian ini berawal dari korban bersama Fauzan berboncengan dengan sepeda motor hendak ke rumah korban.

Namun dalam perjalanan, korban minta berhenti untuk membuang air kecil lalu mereka sempat beristirahat pada sebuah tempat duduk di lokasi tersebut.

Tiba-tiba pelaku muncul dan menuding keduanya baru selesai berbuat mesum sehingga dia dengan gaya seperti aparat keamanan mengambil telepon genggam serta kunci sepeda motor saksi Fauzan dengan alasan akan membawa mereka ke rumah seorang anggota polisi.

Selanjutnya pelaku membawa sepeda motor milik saksi Fauzan dan hanya membonceng korban menuju tempat yang gelap dan memaksa serta mengancam korban untuk melayani nafsu bejatnya.


 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020