Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)  Ambon menjatuhkan vonis terhadap Alfian Ely alias Epi (33) yang mengaku dua kali menjual narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu selama lima tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata ketua majelis hakim, Ronny Felix Wuisan didampingi Jenny Tulak dan Syamsudin La Hasan selaku hakim anggota di Ambon, Kamis.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara karena tidak membantu pemerintah dalam memberantas peredaran serta penggunaan narkoba.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengaku perbuatannya, serta belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga masih lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksan Negeri Ambon, Fitri Tuahuns yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa divonis enam tahun penjara.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Peni Tupan menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.

Terdakwa Alfian ditangkap polisi pada tanggal 22 Mei 2019 lalu sekitar pukul 20.30 WIT berdasarkan keterangan saksi Jimmy Haid (dalam berkas terpisah) yang lebih dahulu diringkus tanggal 20 Mei 2019.

Saksi Jimmy ketika diinterogasi mengaku kepada polisi kalau dia membeli satu paket sabu dari terdakwa Alfian seharga Rp1 juta, dan terdakwa juga mengaku sudah dua kali menjual narkoba kepada saksi Jimmy.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020