Kepala Desa Aernanang, Kecamatan Siritoun Widyatimur, Kabupaten Seram Bagian Timur, Sakur Rumbaroa yang sudah menjadi terpidana korupsi empat tahun penjara kembali menjalani persidangan untuk kasus yang sama yakni dana desa (dd) dan alokasi dana desa (add) di Pengadilan Tipikor Ambon.

Ketua majeli hakim, RA Didi Ismiatun didampingi Christina Tetelepta dan Hery Leliantono selaku hakim anggota menggelar persidangan di Ambon, Jumat, dengan agenda mendengarkan keterangan delapan orang saksi.

Delapan saksi yang dihadirkan JPU Kejari Seram Bagian Timur, Rasyid Wiraputra dan Endang Anakoda ini terdiri dari bendahara, tenaga pendamping lokal, pengawas, serta masyarakat penerima bantuan.

Umumnya para saksi, terutama tenaga pendamping lokal dan pengawas mengaku tidak ada kegiatan fisik di lapangan berupa pembangunan jalan, gorong-gorong, atau pagar, namun yang ada hanyalah kegiatan peningkatan kegiatan dan kapasitas pemuda berupa pertandingan sepak bola.

Saksi juga mengaku tidak melihat adanya Rencana Anggaran Belanja (RAB) untuk pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa yang nilainya lebih dari Rp771 juta, dan pengelolaan DD serta ADD 2018 hanya untuk membayar intesif, itu pun digelembungkan anggarannya.

Tim JPU Kajari SBT mengatakan, terdakwa Sakur sebelumnya telah divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi DD serta ADD tahun anggaran 2016 dan 2017.

Melalui tim penasihat hukumnya, Sakur melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Ambon namun putusan majelis hakim tipikor PT juga memperkuat putusan majelis hakim Tipikor Ambon.

"Pekan depan kami akan memanggil Dinas PMD serta Bagian Keuangan Pemkab SBT sebagai saksi karena selama tiga tahun anggaran, pengelolaan DD serta ADD oleh terdakwa tidak ada laporan pertanggungjawabannya," ujar tim JPU.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020