Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) berhasil meringkus tiga orang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu di wilayah seputaran Tobelo.

"Ketiga tersangka ini, salah satu sejak lama telah menjadi target operasi (TO) dari pihak kepolisian dan baru ditangkap pada 18 Januari 2020 lalu bersama kedua orang tersangka lainnya," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Halut Ipda Aktuin Moniharapong melalui siaran pers yang diterima Antara, Senin.

Dia mengatakan, para pelaku berinisial RJ, RT, dan RA.yang ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba.

"Selama Januari, kami berhasil mengungkap 3 kasus narkoba. dan meringkus tiga orang tersangka. Diantaranya, RJ. yang ditangkap Tim opsnal di Pitu bersama barang bukti sabu seberat 0.08 gram," ujarnya.

Tim kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap tersangka kedua berinisial RT yang beralamat di Desa Gosoma.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah dan mendapatkan bong (botol yamg di desain khusus) atau alat penghisap sabu.

"Tersangka kemudian dibawa ke Polres dan di tes urine ternyata positif, setelah dilakukan pengembangan, Kami kemudian mendapatkan tersangka ke-3 yang menjadi TO sejak tahun 2019 berinisial RA. Barang bukti selain alat hisap dan ada juga sisa sabu di alat hisap dan sabu disimpan di dalam tanah, dengan berat 0.20 gram yang informasinya diperoleh dari Ternate," katanya.

Untuk diketahui pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka diantaranya, pasal 112 kemudian pasal 114 dan pasal 127 berkaitan dengan kepemilikan dan juga penyalahgunaan narkotika atau penggunaan dengan bentuk ancamannya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.

"Selanjutnya tersangka bersama barang bukti (BB) satu pipet kaca, satu buah selang kecil, 1 satu buah gunting, satu buah korek api gas, satu buah jarum suntik, satu botol air mineral, satu unit handphone langsung diamankan. tersangka ke-2 RT (36) tahun merupakan PNS," katanya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020