Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) akan segera membuat Peraturan daerah (Perda) sejumlah sumber pendapatan asli daerah PAD yang belum ada regulasinya dalam upaya meningkatkan PAD.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Malut, Samsuddin A  Kadir di Ternate, Selasa, menyatakan Pemprov Malut telah membahas terkait sejumlah sumber pendapatan yang belum mempunyai regulasi Perda untuk segera dibuat agar dasar hukum pemungutan harus ada.

"Selain itu, untuk sumber-sumber PAD yang belum ada regulasinya ada di masing-masing dinas terkait sudah diinventarisasi, selanjutnya Biro Hukum membuat Perda agar bisa melakukan pungutan serta sumber PAD yang sudah mempunyai regulasi tinggal dimaksimalkan," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya berupaya meningkatkan pendapatan dengan target PAD berada pada kisaran Rp514 miliar lebih pada 2020 dan akan berbicara agar realisasi kedepan bisa lebih naik lagi.

Olehnya itu Pemprov Malut telah membahas soal Tim Aset penyerahan antara Maluku ke Maluku Utara terkait dengan surat itu. 

Selain itu, Mantan Kepala Bappeda ini menambahkan untuk aset yang belum diserahkan ke Provinsi Malut dari Provinsi Maluku akan diketahui jumlahnya setelah tim aset ke Ambon untuk melakukan koordinasi, karena aset secara administrasi sudah ada di kita mungkin masih dikuasai orang lain dan Itu yang akan dikoordinasikan.

Sementara itu, Pemerintah Kota Ternate, mengubah sistem retribusi dalam pengelolaan sektor pajak, guna menghindari terjadinya kebocoran dalam penerimaan PAD pada 2020.

Sekkot Ternate, Thamrin Alwi menyatakan, pihaknya menerapkan sistem penyetoran PAD melalui Bank dan sistem ini dilakukan untuk mengatasi kebocoran PAD, terutama ruko dan lapak yang dikelola oleh Dinas Prindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate.

Olehnya itu, untuk pada 2020, Pemkot  Ternate harus melakukan sistem penyetoran yang baru agar tidak terdapat kebecoran, terutama Lapak dan Ruko, dengan sistem yang diterapkan, maka pihaknya akan bekerja sama dengan bank untuk melakukan setoran langsung ke bank.

Dia menyatakan, sesuai hasil evaluasi selama setahun, tentunya kinerja yang selama ini dilakukan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengelola PAD masih memakai sisitem yang lama yaitu setoran secara tunai atau nontunai, sehingga akan memanggil SKPD yang bersangkutan terutama Disperindag agar secepatnya menerapkan setoran langsung ke Bank.

"Memang, kalau dari sisi penyetoran, kita tidak lagi tunai, tetapi harus bekerja dengan bank, agar penyetoran retribusi Ruko dan Lapak bisa langsung ke bank, dan tidak lagi setoran tunai ke Disperindag," tandas Sekkot.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020