Ternate (Antara Maluku) - Gedung bekas Kantor Gubernur Maluku Utara (Malut), yang sempat ditempati Pemerintah kota (Pemkot) Ternate, akan digunakan bersama dengan Pemprov Malut untuk aktivitas pemerintahan.
"Eks kantor gubernur akan digunakan secara bersama-sama. Lantai I akan digunaka oleh Pemkot Ternate, sedangkan lantai II akan difungsikan oleh Pemprov Malut untuk memudahkan akses pelayanan pemerintahan," kata Karo Humas dan Protokoler Pemprov Malut, Abubakar Abdullah di Ternate, Rabu.
Ia mengungkapkan, Pemprov Malut merasa membutuhkan eks kantor Gubernur Malut, karena selain aktivitasnya di Sofifi, ibu kota definitif Provinsi, bekas Kantor Gubernur di kota Ternate untuk sementara juga akan difungsikan sebagai Sekretariat Sail Indonesia Morotai.
"Pekan lalu telah ada kesepakatan antara Walikota Ternate Burhan Abdurahman bersama Gubernur Malut Thaib Armaiyn, telah disepakati untuk dimanfaatkan bersama-sama Pemkot Ternate dan Pemprov Malut eks Kantor Gubernur Malut tersebut," ujarnya.
Menurut Abubakar Abdullah, dalam satu pemerintahan tak mungkin Sekretariat kantor Walikota ada di dua tempat, karena saat ini Kantor Walikota di Jalan Kapitan Pattimura merupakan secretariat yang masih ditempati oleh Walikota dan Wakil Walikota.
Sementara itu, Sekretaris Kota Ternate, Isnain Hi Ibrahim membenarkan adanya pembicaraan antara Pemkot Ternate dan Pemprov Malut untuk bersama-sama menggunakan eks Kantor Gubernur Malut yang berada di kawasan Jalan Pahlawan Revolusi tersebut.
Pemkot memutuskan untuk menggunakan eks Kantor Gubernur Malut menjadi Sekretariat Pemkot Ternate, meski belum ada persetujuan dari pemprov, karena Pemkot saat ini kewalahan menyediakan kantor bagi sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup pemkot.
"Saat ini banyak SKPD di Pemkot Ternate yang terpaksa menyewa rumah warga karena tak punya kantor, sehingga sangat membebani keuangan pemkot," katanya.
Dinas Tata Kota dan Pertamanan (DTKP) Kota Ternate misalnya harus mengeluarkan dana Rp150 juta per tahun untuk kontrak kantor.
Padahal sejumlah asset Pemprov Malut di Ternate seperti eks Kantor Gubernur dan Kantor PU Malut sejak tahun 2010 kosong setelah Pemprov Malut pindah ke Sofifi.
Ia mengatakan, tindakan Pemkot Ternate untuk menggunakan eks Kantor Gubernur Malut tersebut bukan sebagai tindakan penyerobotan, tapi pemkot hanya ingin memanfaatkannya sekaligus melakukan pemeliharaan terhadap asset itu.
Pemprov Malut seharusnya menyerahkan asetnya di Ternate ke pemkot, karena hal itu merupakan tuntutan dari undang-undang pembentukan kota Ternate, selain itu, Pemprov Malut telah pindah ke Sofifi.
Bekas Kantor Gubernur Malut Digunakan Bersama
Kamis, 18 Agustus 2011 13:18 WIB