Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara telah mengalokasikan Tunjangan Tambahan Penghasilan(TTP)   Aparatur Sipil Negara(ASN) di daerah setempat untuk tahunanggaran 2020.

 Sekretaris Kota Ternate, Tamrin Alwi di Ternate, Kamis menyebutkan  dana TTP yang diberikan  bervariasi terutama sejumlah OPD memiliki beban kerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Untuk TTP Februari 2020 sudah dibayarkan, tapi dikaji kembali sesuai dengan beban kerja di OPD terkait semisalnya Dinas Kesehatan dan Dinas ini aka diberikan tunjangan lebih tinggi dibandingkan OPD lain," katanya.

Menurut dia, bukan saja Dinas Kesehatan, melainkan Dinas yang beban kerja lebih tinggi, sebab, pemerintah harus adil dalam pemberi TTP kepada ASN di masing-masing Dinas.

Dia mengaku, anggaran TTP di tahun 2020 mencapai Rp80 miliar jika dibagi 12 bulan, sekitar Rp 6,7 miliar dan angka ini tidak mungkin diterima seutuhnya oleh ASN, karena akan dilihat lagi sesuai dengan kehadiran ASN, jika kehadirannya berkurang maka akan dipotong tunjangan mereka perbulan.

Thamrin mencontohkan, bagi ASN terlambat apel dipotong 1 atau 2 persen, belum lagi disiplin lainnya.

Selain itu, pemerintah mengakomodir anggaran TTP dengan tujuan meningkatkan kedisiplinan dan kinerja dan terkait dengan hal ini maka pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada penerima TTP agar mereka bisa mengetahui system yang akan diterapkan oleh pemkot.

Sementara itu, di Pemprov Malut sendiri untuk kapasitas fiskal dan indeks penyelanggaraan pemerintahan yang rendah menjadi indikator kecilnya tunjangan kinerja (Tukin) ASN di lingkup Pemprov Malut.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Malut, Samsuddin A. Kadir ketika dihubungi menyatakan, selama ini informasi terkait Tukin simpang siur antara naik, turun tetap dan sebagainya terkait tunjangan kinerja, namun dari hasil rapat terakhir segera di urus untuk pembayaran tunjangan bulan Desember 2019 dan Januari 2020.

Menurut dia, sebenarnya sudah ada peraturan yang mewajibkan kepada daerah untuk membuat formulasi tunjangan-tunjangan itu berdasarkan hitungan-hitungan yang telah ditetapkan.

Bahkan, kalau dihitung yang telah ditetapkan dalam Permen itu berdasarkan tiga indikator dan satu Keppres penetapan angka sekian kemudian ada tiga indikator itu yang pertama kapasitas fiskal kemudian yang kedua, indeks kemahalan konstruktif dan yang ketiga indeks penyelenggaraan pemerintahan.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020