Ternate (ANTARA) - Sejumlah anggota DPR Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) menilai tunjangan tambahan penghasilan (TTP) bagi pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Pemko setempat menabrak aturan.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Ternate, Mubin A Wahid di Ternate, Kamis, mengatakan untuk eselon II yang diangkat sebagai tenaga ahli dan asisten itu diberikan sekitar Rp8 juta - Rp9 juta dan eselon III diberikan sekitar Rp6 juta, sedangkan yang tidak ada gambaran untuk mendapatkan TTP itu ada di eselon IV dan PNS yang tidak memiliki jabatan.
"Ini yang kemudian, ada timbul pertanyaan, kenapa ada honor-honor uang makan yang begitu banyak yang diploting dianggaran sekretariat. Ini berarti Pemkot tidak mampu mendesain formula yang digunakan dalam TTP dan melanggar aturan," katanya.
Sebab, Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 59 Tahun 2007 atas Peraturan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, di dalam aturan tersebut, Pegawai Non-PNS tidak bisa mendapat TTP.
Menurut dia, yang paling lucu yaitu, pegawai non-PNS diberikan TTP, sedangkan tunjangan hanya bisa diberikan kepada PNS sesuai dengan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 59 Tahun 2007 atas Peraturan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Padahal, hal ini sudah ada temuan dari Badan Periksaan Keuangan RI Perwakilan Maluku Utara.
"Kami heran, Pemkot ambil peraturan dari mana, jangan hanya menerapkan aturan asal-asalan, karena mereka malas berpikir, saya kurang tahu, tapi ini tergambar dalam RKS Sekretaris Daerah bahwa Pegawai Non-PNS diberikan TTP," katanya.
Sebab, dalam belanja pegawai ada kenaikan yang signifikan antara RAPBD 2020 dan APBD 2019 angka kenaikannya sekitar Rp60 miliar lebih, itu masih kurang jikalau seluruh PNS diberikan tunjangan penghasilan.
"Jika PNS diberikan tunjangan penghasilan secara keseluruhan berarti tunjangan pegawai yang ada di belanja langsung, yang sekarang naik menjadi Rp118 miliar harus dikurangi. Tambahan penghasilan yang ada biaya makan minum dan honor-honor yang tidak masuk akal harus semua dilepas karena sudah ada di TTP," katanya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Ternate, Abdulah Taher saat dihubungi terpisah mengatakan, DPRD pasti saja melihat dalam pembahasan tersebut, jika ada kegiatan yang tidak sesuai, pasti saja mereka akan coret, karena dalam pembahasan, mereka bisa mengetahui semuanya.
"Bahkan, dalam pembahasan Rancangan APBD oleh DPRD harus juga dilihat ada kegiatan yang dabel atau ganda, harus dicoret, karena berpengaruh pada keuangan daerah, apalagi, pendapatan asli daerah (PAD) sekarang ini bisa dikatakan tidak mencapai target," katanya.
Sehingga, tujuan dari pemberian TTP ini, harus meningkatkan kinerja dan prestasinya. Sedangkan tunjangan kinerja tahun 2020, belum diketahui standarnya, tetapi ini akan dibuat surat keputusan terkait dengan standar kinerja bagi penerima TTP.
Anggota DPRD Ternate nilai TTP tabrak aturan
Kamis, 14 November 2019 18:03 WIB