Kuasa hukum Vento Production, Mona Lapi, SH menyatakan tidak adan unsur pidana dalam album 'Bustik' yang dibawakan Putri Pasanea, baik dalam aturan KUH Pidana maupun Undang-undang pornografi dan UU ITE yang sifatnya lex spesialis.

"Setelah dihubungi pihak Vento Production, saya mempelajari masalah ini baik dari judul dan lirik lagu maupun klip videonya lalu melihat KUHP yang berlaku umum hingga UU lex spesialis atau undang-undang yang lebih bersifat khusus," kata Mona Lapi di Ambon, Senin.

Menurut dia, dalam pasal 532 KUH Pidana menyebutkan diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau denda Rp225, barang siapa di muka umum menyanyikan lagu-lagu yang melanggar kesusilaan.

Unsur-unsur pidana dalam pasal 532 ayat (1) ini jelas, sedangkan lirik lagu yang dibawakan Putri Pasanea ini menggunakan Bahasa Indonesia dan tidak unsur ini tidak masuk.

Kemudian dalam UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pornoaksi dalam bab I ketentuan umumnya tentang apa yang dimaksudkan dengan pornografi.

Pornografi adalah tentang gambar, suara, foto, animasi, gerak tubuh, ilustrasi, gambar bergerak, sketsa, percakapan, dalam bentuk media komnukisi atau pertunjukan di muka umum yang membuat kecabulan atau eksploitasi seksual dan melanggar norma-norma kesusilaan dalam masyarakat.

"Unsur ini pun tidak terpenuhi dan tidak ada ruang atau celah pelanggaran, termasuk dalam UU ITE pasal 4 bab II soal larangan dan pembatasan dimana menyebutkan setiap orang dilarang memproduksi, memuat, memperbanyak, menggandakan, atau memperluas hingga memperjual- belikan atau menawarkan pornografi yang secara eksplisit memuat tampilan ketelanjangan atau alat kelamin," ujarnya.

Makanya tidak ada unsur mempertontonkan alat kelamin dalam klip video album Bustik.

Jadi secara hukum, album ini sah-sah saja dan sebenarnya Bustik itu hanyalah sebuah akronim, kependekan dari Butuh Suntikan Kasih Sayang' dan kata 'Butuh' artinya 'Perlu' bukan mengarah pada konotasi negatif yang dipikirkan masyarakat.

Sehingga kalau ada yang sudah mengarahkan mau melaporkan ke aparat kepoisian maka saya konfrontir bahwa itu tidak mempunya celah dan dasar untuk dilaporkan.

Pemikiran yang berkembang di masyarakat bahwa lagu yang bertajuk bustik ini mengarah pada sesuatu yang dianggap tabu untuk kehidupan masyarakat di Maluku sehingga dia juga sebagai kuasa hukum dari Venta Production menganggap perlu melakukan klarifikasi.

Klarifikasi ini dilakukan dari berbagai sisi seperti tatanan bahasa, sisi hukum, pandangan sosial, serta beberapa pihak sesuai bidangnya supaya dipaparkan secara lugas, artinya kita ingin membawa opini masyarakat dari yang negatif ke positif tentang sesuatu yang dianggap tabu tersebut.

Karena dalam kemajemukan masyarakat di Makuku khususnya di Kota Ambon menganggap album yang bertajuk Bustik itu sudah mengarah pada sesuatu yang negatif.

"Jadi di kesempatan ini hadir penyanyi Putri Pasanena, produser, ketua DPD Papri Provinsi Maluku Rico Mataheru, penyanyi senior dan pencipta lagu, Ridwan Hayat," katanya.


 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020