Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku didesak memanggil dan memeriksa Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Benyamin Thomas Noach karena saat menjadi Direktur PT. Kalwedo pada 2012 - 2015 diduga melakukan tindak pidana korupsi miliaran rupiah.

Desakan tersebut disampaikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Pemuda Pemudi Maluku Barat Daya (GPP - MBD) saat melakukan aksi demonstrasi di kantor Kejati Maluku, di Ambon, Kamis.

Aksi demonstrasi yang dipimpin Penjabat Ketua Umum DPP GPP MBD, Wilson Marcus itu diwarnai orasi di luar pagar kantor Kejati Maluku yang dikawal personil Polresta Pulau Ambon dan Pulau - Pulau Lease.

Para orator mempertanyakan keseriusan Kejati Maluku dalam menindaklanjuti laporan disertai bukti - bukti yang disampaikan organisasi sayap DPP GPP MBD di Ambon pada 14 dan 24 Juni 2019.

"Kami mempertanyakan perkembangan penanganan kasus yang melibatkan Benyamin oleh Kejati Maluku karena sampai saat ini sejumlah saksi telah diperiksa. Namun, bersangkutan belum dipanggil untuk diperiksa sehingga mengecewakan karena berbagai alasan Kejati Maluku yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujar Wilson.

Bahkan, Kajati saat dijabat Triyono Haryanto telah nenyampaikan pernyataan pada 2019 bahwa Benyamin pasti dipanggil untuk diperiksa dalam waktu dekat, tetapi ternyata hingga saat ini tidak direalisasikan.

"Kami menduga Kejati Maluku kemungkinan 'masuk angin' karena kasus Benyamin hingga saat ini belum ada kejelasan penanganannya," kata Wilson.

Dia meminta Kejati Maluku agar meminta pertanggung jawaban dana penyertaan modal oleh Pemkab MBD pada 2012 - 2015 sebesar Rp10 miliar yang ternyata hanya Rp1,5 miliar yang masuk ke rekening badan usaha milik daerah (BUMD) yakni PT. Kalwedo, di mana Rp8,5 miliar lainnya dikirim ke rekening pribadi Benyamin.

Begitu juga dana subsidi pemerintah pusat pada 2012 - 2015 sebesar Rp24 miliar, termasuk 2016 - 2017 yang diduga Benyamin turut mengaturnya.

"Kami mendesak Kejati Maluku segara memanggil dan memeriksa Benyamin untuk mempertanggung jawabkan keuangan maupun kelengkapan PT. Kalwedo termasuk kantor yang ternyata hanya menyewa rumah milik orang dan pemiliknya telah mengambilalihkannya," tegas Wilson.

Kejati Maluku setelah bernegoisasi akhirnya menerima perwakilan demonstran bertemu Aspidsus, M.Rusdi.

"Aspidsus berjanji untuk memanggil dan memeriksa Benyamin, hanya tidak bisa menjamin kapan waktunya. Jadi sekiranya molor lagi, maka DPP GPP MBD akan melaksanakan aksi demonstrasi dalam jumlah besar," tegas Wilson.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020