Ambon (ANTARA) -
Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan sosialisasi pencegahan aksi perundungan serta penyalahgunaan media sosial bagi ratusan siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 5 Ambon serta SMA Negeri 7 Ambon melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
"Program JMS yang dilakukan tim Penerangan Hukum (Penkum) kejati sebagai langkah preventif agar para siswa tidak terlibat aksi perundungan maupun salah menggunakan medsos yang berimplikasi pada masalah hukum," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy di Ambon, Selasa.
Sosialisasi yang dilakukan sekaligus penyuluhan dan penerangan hukum bagi setiap siswa guna menghindari terjadinya perbuatan melawan hukum.
Wakik Kepala Kesiswaan SMK Negeri 5 Ambon Alexander Pattipeiluhu menyatakan apresiasi atas perhatian aparat kejaksaan yang telah melakukan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan dalam membuka wawasan para siswa di sekolah.
"Mewakili Kepala Sekolah, saya ucapkan terima kasih kepada Kejati Maluku yang telah memilih sekolah kami untuk pelaksanaan penyuluhan cegah perundungan dan penyalahgunaan medsos yang kian hari semakin marak di kalangan pelajar," ujarnya.
Dia berharap semoga sosialisasi ini semakin bermanfaat dan membantu setiap siswa-siswi agar terhindar dari perbuatan perundungan dan penyalahgunaan medsos.
Kepala SMA Negeri 7 Ambon Willem Rumangun juga menyatakan apresiasi dan menyambut positif program Jaksa Masuk Sekolah yang baru pertama kali dilakukan jaksa di sekolah mereka.
"Program JMS ini baru pertama kali dilakukan ketika memimpin sekolah ini dan semoga kegiatannya dapat memberi manfaat bagi para pelajar serta memberi ruang seluas-luasnya agar kami bisa bekerjasama dengan Kejati Maluku untuk pencegahan aksi perundungan dan pencegahan hukum lainnya,” kata dia.
Paparan Materi Cegah Bullying dan Penyalahgunaan Media Sosial sejauh perkembangannya diperlukan untuk pembekalan mental dan pemahaman hukum untuk siswa–siswi.
Selain itu, setia siswa juga diajak berinteraksi dalam sebuah permainan spiner tentang bagaimana mengenal berbagai permasalahan hukum di kalangan masyarakat seperti kasus perundungan, pencurian, kasus asusila, Napza, pemerasan, penggelapan, pelanggaran ITE, penganiayaan, TPPU, kasus TPPO, kasus Korupsi dan KDRT.
"Agar sejak dini, para siswa-siswi ini lebih mengenali hukum dan menjauhi hukuman," tandasnya.

