Kejaksaan Tinggi Maluku menyatakan masih terus menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT. Kalwedo yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.

"Kasus tersebut saat ini dalam proses penyelidikan dan masih berjalan (on progress)," kata Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Kamis.

Penjelasan dia berkaitan dengan adanya aksi unjuk rasa Gerakan Pemuda-Pemudi Maluku Barat Daya Ambon di halaman kejati setempat yang mempertanyakan penanganan kasus dugaan tipikor dimaksud oleh jaksa.

Menurut dia, penyelidik tetap profesional dalam penanganan kasus ini sesuai dengan mekanisme dan prosedur dalam penanganan kasus.

Kemudian semua pihak terkait dengan kasus ini pasti akan dimintai keterangan, namun soal kapan dan siapa yang akan dimintai keterangan itu bagian dari strategi penyelidikan.

"Dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi, kejaksaan akan tetap objektif dan netral dalam proses penanganannya dan tidak akan terpengaruh atau dipengaruhi oleh kepentingan lain selain kepentingan penegakan hukum guna menjaga marwah penegakan hukum itu sendiri," tambahnya.

Sehingga penanganan kasus ini tidak berjalan di tempat, namun prosesnya masih berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Aksi demonstrasi pemuda-pemudi MBD yang dipimpin Wilson Markus selaku koordinator lapangan ini diterima Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, M. Rudi, SH. MH, Koordinator, Rolly Manampiring, SH, Kasie Penyidikan Ye Oceng Ahmadali, SH. MH dan Kasi Penkum Samy Sapulette, SH, MH.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020