Seorang oknum anggota Satuan Sabhara Polres Seram Bagian Timur(SBT), Maluku, Brigpol MA diciduk petugas Bandara Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) karena kedapatan membawa narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu yang diperkirakan lebih dari setengah gram.

"Brigpol MA alias Mario benar anggota Satuan Sabhara Polres SBT dan sementara meminta izin ke Ambon, Ibu Kota Provinsi Maluku sejak 24 Februari 2020," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat di Ambon, Kamis.

Alasan meminta izin meninggalkan tempat tugasnya adalah dalam rangka keperluan keluarga, namun nyatanya tertangkap di Bandara Juwata Tarakan.

Dia tertangkap saat hendak bertolak dari Tarakan menuju Bandara Sultan Hasanudin Makassar (Sulsel).

"Yang jelasnya terkait kasus dugaan narkoba tidak ada ampun, selama ini personil Polda Maluku yang terlibat dengan barang bukti narkoba nol koma sekian gram saja dipecat," tandas Kabid Humas.

Kasus ini sudah ditangani pihak BNNP Kaltara, dan ketika terciduk di bandara, Brigpol MA mengantongi kartu tanda anggota (KTA) yang masih lama sewaktu bertugas pada Dit Sabhara Polda Maluku.

"Namun yang jelasnya saat ini dia sudah dimutasikan ke Polres SBT sebagai anggota Satuan Sabhara di sana," jelas Kabid Humas.

Brigpol MA pernah dicurigai sebagai pengedar narkoba sehingga dilakukan penggeledahan di rumahnya namun tidak ditemukan barang bukti dan hanya ditemukan peluru aktif di kamarnya.

"Sehingga yang bersangkutan diproses dan disidangkan dengan pasal kepemilikan amunisi tanpa hak sehingga sempat dihukum di lembaga pemasyarakatan," ujar Kabid Humas.


 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020