Bimas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease melakukan sosialisasi pengaruh buruk miras dan narkoba dalam kehidupan bermasyarakat di Negeri Rohumoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
"Angka laporan kriminalitas di Polresta Ambon 70 persen disebabkan karena miras jenis sopi," kata Kasat Bimas Polresta setempat. AKP Noris Nanuru saat bertatap muka dengan masyarakat di Rohumoni, Jumat.
Menurut dia, konsumsi miras jenis sopi bagi masyarakat masih tinggi mengakibatkan tingkat kriminalitas juga tinggi.
Sopi masuk di Negeri Rohomoni karena karena masyarakat mengkonsumsinya masih tinggi sehingga pasokan dari luar daerah juga lancar, sementara di sisi lainnya, masyarakat menganggap mengkonsumsi sopi dapat memperkuat diri dan memberanikan diri kepada orang bayak.
"Menjadi pemberani bukan karena minuman sopi, hal ini dapat berdampak kepada negeri-negeri tetangga kalau ketemu dan duduk serta minum miras di pinggir-pinggir jalan kemudian mengganggu orang lewat," ucapnya.
Para penjual sopi saat ini sudah dapat diproses hukum karena sudah mempunyai dasar hukum dengan ancaman hukuman berupa satu tahun penjara lamanya.
Ancaman hukuman bagi penjual miras tradisional ada dalam pasal 300 KUHP dan pasal 536 KUHP selama-lamanya satu tahun.
Pasal 300 menyatakan, barang siapa dengan sengaja menjual atau menyuruh minum-minuman yang memabukkan kepada seseorang yang telah kelihatan nyata mabuk.
"Jadi yang menjual dan yang menyuruh atau memberikan minuman sampai orang mabuk itu kalau diproses satu tahun, jika perbuatan itu menyebabkan luka pada pada seseorang maka hukuman tujuh tahun sudah menanti," tegasnya.
Sementara Kapolsek Pulau Haruku, Iptu Karimudin mengimbau kepada masyarakat untuk memberantas miras jika ingin daerahnya maju.
"Kita sepakat bagaimana caranya Miras yang ada di rumah pribadi, beta minta dukungannya dari Bapak dan Ibu semuanya kalau ingin aman, mari memberantas miras," harapnya.
Dirinya juga mengharapkan Kepala Pemerintahan Negeri Rohomoni untuk secepatnya menertibkan Perneg tentang Miras.
"Kami berharap usulan warga untuk secepatnya menertibkan Perneg tentang Miras untuk mencegah terjadinya tingkat kerawanan kriminalitas di Negeri Rohomoni," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020
"Angka laporan kriminalitas di Polresta Ambon 70 persen disebabkan karena miras jenis sopi," kata Kasat Bimas Polresta setempat. AKP Noris Nanuru saat bertatap muka dengan masyarakat di Rohumoni, Jumat.
Menurut dia, konsumsi miras jenis sopi bagi masyarakat masih tinggi mengakibatkan tingkat kriminalitas juga tinggi.
Sopi masuk di Negeri Rohomoni karena karena masyarakat mengkonsumsinya masih tinggi sehingga pasokan dari luar daerah juga lancar, sementara di sisi lainnya, masyarakat menganggap mengkonsumsi sopi dapat memperkuat diri dan memberanikan diri kepada orang bayak.
"Menjadi pemberani bukan karena minuman sopi, hal ini dapat berdampak kepada negeri-negeri tetangga kalau ketemu dan duduk serta minum miras di pinggir-pinggir jalan kemudian mengganggu orang lewat," ucapnya.
Para penjual sopi saat ini sudah dapat diproses hukum karena sudah mempunyai dasar hukum dengan ancaman hukuman berupa satu tahun penjara lamanya.
Ancaman hukuman bagi penjual miras tradisional ada dalam pasal 300 KUHP dan pasal 536 KUHP selama-lamanya satu tahun.
Pasal 300 menyatakan, barang siapa dengan sengaja menjual atau menyuruh minum-minuman yang memabukkan kepada seseorang yang telah kelihatan nyata mabuk.
"Jadi yang menjual dan yang menyuruh atau memberikan minuman sampai orang mabuk itu kalau diproses satu tahun, jika perbuatan itu menyebabkan luka pada pada seseorang maka hukuman tujuh tahun sudah menanti," tegasnya.
Sementara Kapolsek Pulau Haruku, Iptu Karimudin mengimbau kepada masyarakat untuk memberantas miras jika ingin daerahnya maju.
"Kita sepakat bagaimana caranya Miras yang ada di rumah pribadi, beta minta dukungannya dari Bapak dan Ibu semuanya kalau ingin aman, mari memberantas miras," harapnya.
Dirinya juga mengharapkan Kepala Pemerintahan Negeri Rohomoni untuk secepatnya menertibkan Perneg tentang Miras.
"Kami berharap usulan warga untuk secepatnya menertibkan Perneg tentang Miras untuk mencegah terjadinya tingkat kerawanan kriminalitas di Negeri Rohomoni," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020