Ambon (Antara Maluku) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon belum menerima edaran resmi dari Kementerian Perdagangan RI terkait pelarangan penjualan minuman keras (miras) di minimarket .
"Sampai saat ini kami belum menerima surat edaran resmi dari Kementerian Perdagangan, kami masih berkoordinasi dengan Disperindag provinsi Maluku," kata Kepala Disperindag Kota Ambon, Rudy Watilette, Rabu.
Menurut dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan Diperindag Provinsi Maluku dan BPOM untuk melakukan langkah antisipasi jika surat edaran diterima.
"Jika sudah menerima dipastikan kami akan melakukan langkah antisipasi, sambil melakukan koordinasi lintas sektoral," katanya.
Rudy mengatakan, selama ini minuman beralkohol memang dijual di sejumlah minimarket dikarenakan belum adanya pelarangan, penjualan minuman tersebut dengan kadar yang kecil.
"Paska diterbitkannya Permendag dan jika dalam waktu dekat kami menerima akan ditindaklanjuti untuk dilakukan pelarangan penjualan," ujarnya.
Diakuinya, jumlah swalayan maupun toko yang menjual minuman beralkohol di Ambon tidak terlalu banyak dibandingkan di pulau Jawa.
"Kami akan menegakkan peraturan jika surat edaran tersebut kami terima, karena hal ini merupakan upaya bersih dari penyakit masyarakat yakni minuman keras," tandas Rudy.
Ia menyatakan, Menteri Perdagangan mengeluarkan Peraturan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Seluruh minimarket seluruh Indonesia dilarang menjual minuman beralkohol dengan kadar di bawah lima persen sekalipun, termasuk bir.
Dengan berlakunya peraturan tersebut, retail yang menjual minuman beralkohol, diberi waktu selama tiga bulan untuk menarik stok minuman beralkohol.