Kalangan DPRD Mimika, Papua menolak tegas keinginan Pemkab yang didukung sejumlah pengusaha daerah itu untuk merevisi Perda No.5/2007 tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Memproduksi dan Mengonsumsi Minuman Beralkohol.Anggota Komisi A DPRD Mimika, Athanasius Allo Rafra kepada ANTARA di Timika, Kamis, mengatakan, keengganan merevisi Perda itu karena kondisi yang ditimbulkan akibat penjualan minuman keras (miras) beralkohol sangat buruk bagi masyarakat."Kita lihat saja kondisi daerah selama ini saat miras dijual bebas. Rakyat menjadi korban, yang untung hanya pedagang," kata Allo Rafra.Ia meminta semua pihak di Mimika memiliki hati nurani mencermati berbagai dampak sosial yang ditimbulkan akibat penjualan miras seperti kasus kematian warga akibat miras, angka kriminalitas meningkat, kasus kecelakaan lalu lintas terus meningkat, kekerasan dalam rumah tangga dan lainnya."Kita tidak punya tendensi dengan pengusaha tertentu, tetapi mari kita cermati dampak sosial jika miras tetap dijual bebas," jelas mantan Penjabat Bupati Mimika periode 2007-2008 itu.Menurut dia, Perda No.5 tahun 2007 tersebut tetap berlaku secara sah di Mimika dan kalangan dewan tidak akan menarik aturan tersebut.Agar Perda dimaksud bisa berlaku efektif, Allo Rafra meminta dukungan dari segenap komponen tokoh masyarakat, unsur adat dan agama di Mimika.Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Mimika, Ustadz M Amin AR, SAg dan Ketua Klasis Gereja Kristen Injili (GKI) Pdt Matheus Adadikam mendukung penuh pemberlakuan Perda Larangan Miras di Mimika dan berharap Pemkab setempat serius menindaklanjuti aturan tersebut."Judi, mabuk dan pelacuran merupakan penyakit sosial yang dibenci oleh Tuhan," kata Ustadz Amin.Sedangkan Pdt Adadikam mengatakan sangat penting melakukan kampanye secara terus-menerus guna membangun kesadaran di berbagai lini masyarakat Mimika agar mencegah warga tidak lagi mengonsumsi alkohol."Kami mengajak semua pihak mulai dari pemerintah, gereja, LSM, adat, mari setiap pribadi dan keluarga jangan sentuh miras," imbaunya.Dalam pertemuan diantara DPRD Mimika dengan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, serta Bagian Hukum Pemkab Mimika pekan lalu, sejumlah anggota dewan mengecam keras kebijakan Pemkab Mimika yang masih memungut retribusi miras sebesar Rp3 miliar dari seorang pengusaha di Timika.Para anggota dewan juga meminta klarifikasi Kepala Diskoperindag Mimika, Cherly Lumenta yang menerbitkan surat izin kepada PT Irian Jaya Sehat untuk memasukan miras ke Mimika."Kembalikan saja uang Rp3 miliar ke pengusaha lalu izinnya dicabut. Mengapa kita tega mengorbankan masyarakat demi uang sekecil itu," kata anggota DPRD Mimika, HM Darwis.
DPRD Mimika Tolak Revisi Perda Larangan Miras
Kamis, 17 Februari 2011 8:20 WIB