Wali Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), Burhan Abdurahman menyatakan, belum ada pejabatnya yang meminta izin untuk ikut dalam seleksi jabatan Sekretaris Kota (Sekkot), karena harus mengantongi rekomendasi dari Wali Kota.

"Persyaratan mengikuti seleksi Sekkot Ternate diatur oleh panitia seleksi (Pansel) dan satu itemnya harus ada izin dari Wali Kota, tetapi sampai sejauh ini belum ada pejabat lingkup Pemkot setempat yang meminta izin untuk mengikuti seleksi. Saya akan melihat dulu siapa yang datang. Kalau sudah ada yang datang baru diberikan izin," katanya, di Ternate, Minggu.

Menurut Wali Kota, dilihat dari persyaratan dan kemampuan peserta, karena seleksi ini pasti ada syarat yang dominan. Persyaratan harus dipatuhi oleh peserta yang mengikuti lelang jabatan Sekkot.

"Kita lihat, siapa yang mendaftar, dan diukur-ukur kemampuan dan syarat, tapi pasti saja ada syaratnya, meskipun sudah ada pejabat yang menyatakan sikap untuk maju sebagai peserta seleksi, tetapi bagi Wali Kota, harus diberi kebebasan bagi pejabat yang sudah menyatakan sikap maju dalam seleksi, namun dilihat dari persetujuan," katanya.

Namun, siapapun yang menyatakan sikap saya mempersilakan saja, nanti baru dilihat persetujuan. Apalagi, Kota Ternate adalah pusat ekonomi Malut, tentunya seleksi ini akan disoroti karena bertepatan dengan momentum politik. Namun, pendaftarannya masih menunggu 14 hari kerja, dari sini akan dilihat siapa yang layak untuk mengikuti seleksi.

Pansel Sekkot Ternate, telah membuka pendaftaran sampai pengumuman administrasi pada 10 Maret 2020, menyusul belum adanya pejabat definitif pasca-pencopotan Tauhid Soleman sebagai Sekkot.

Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi Sekkot Ternate Prof Dr Husen Alting saat dikonfirmasi menyatakan, pengumuman penerimaan berkas  seleksi administrasi pada 24 Februari sampai 8 Maret.

Untuk hasil lolos administrasi diumumkan pada 10 Maret, asesmen dimulai 11 Maret, penulisan makalah 12 Maret, wawancara 13-14 Maret, rekam jejak 10-13 Maret. Penyampaian hasil seleksi 16 Maret dan diumumkan kepada Geburnur, Wali Kota, dan KASN, bahkan, untuk pendaftaran diikuti oleh pejabat eselon II dari kabupaten/kota di Malut, tetapi persyaratannya harus diberikan izin dari Kepala Daerah.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020