Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease yang melakukan patroli gabungan selama dua hari berhasil menciduk sembilan pemuda yang kedapatan melakukan aksi balap liar pada beberapa ruas jalan utama di malam hari.

"Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sembilan unit sepeda motor berbagai jenis dan merk sebagai barang bukti," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau - Pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy di Ambon, Selasa.

Aksi balapan liar ini sering dilakukan antara tengah malam hingga dinihari, dan para pelaku serta barang bukti ini diamankan saat akan melakukan aksi mereka di ruas jalan raya Pattimura Ambon ketika anggota Polresta melakukan patroli gabungan di malam hari hingga menjelang subuh.

Para pebalap liar yang diamankan adalah Kely (24) pemilik ranmor nomor polisi DE 4504 LY yang melanggar pasal dalam UU LLAJ tentang kendaraan tidak dilengkapi dengan kaca spion, tidak membawa STNK, tidak memiliki SIM, serta melanggar batas kecepatan maksimum.

Pelaku lainnya adalah Berly (20), Novrian (17), Charlie Muskita (17), Brian (18), Samuel (21), Raldy (23), Juan Veron Wattimena (21), dan seorang pelaku lain yang juga bernama Brian.

Menurut Julkisno, mereka dijerat melanggar undang-undang lalu lintas dan jalan raya dengan pasal bervariasi diantaranya pasal 280, pasal 281, hingga pasal 285.

"Untuk memberikan efek jera maka kendaraan akan ditilang dan diamankan di Lapangan Apel Polresta Ambon selama 1 bulan," jelas Julkisno.

Terkait dengan pelanggaran tersebut maka Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease mengimbau masyarakat agar selalu mentaati peraturan ketika berkendara, dan tidak berkendara dengan kecepatan tinggi karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Kepada masyarakat Kota Ambon juga dihimbau agar menggunakan kelengkapan kendaraan sesuai dengan ketentuan seperti penggunaan knalpot yg standar dan tidak bising agar tidak menggangu kenyamanan masyarakat sekitar.

"Kami dari Polresta akan menindak tegas para pengendara yang masih berkendara dengan kecepatan tinggi (Kebut kebutan) serta tidak mentaati aturan berlalu Lintas demi kenyamanan dan keselamatan masyrakat umum," tegasnya.

Polresta Pulau Ambon akan melaksanakan kegiatan patroli gabungan setiap malam sampe pagi dan setiap hari agar tidak ada lagi balapan liar atau kebut/kebutan di jalan raya.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020