Pemerintah kota (Pemkot)  Ambon, Provinsi Maluku dan Pemkot Bandung, Provinsi Jawa Barat menjajaki kerja sama menjadi kota kembar di bidang musik.

Penjajakan kota kembar itu menindaklanjuti rekomendasi Konferensi Musik Indonesia  di Bandung pada 2019, kata Wali kota Ambon Richard Louhenapessy kepada ANTARA di Ambon, Selasa.

Menurut dia, rekomendasi tersebut dalam daftar UNESCO Creative Cities, ada Bandung sebagai kota desain dan Ambon sebagai kota musik.

Kedua kota ini perlu menjalin kerja sama, misalnya menjadi kota kembar untuk saling memajukan dan bertukar kreatifitas.


"Rekomendasi Konferensui Musik Indonesia segera kita tindaklanjuti sehingga ke depan dapat bekerja sama untuk memajukan kreativitas, " ujarnya.

Dikatakan Richard, Bandung memiliki infrastruktur dan sumber daya manusia yang luar biasa di bidang musik.

"Ambon juga memiliki SDM manusia di bidang musik, kenapa kita tidak belajar dan membangun kerja sama antarkota, karena itu kita akan bertemu Wali Kota Bandung untuk membicarakan hal ini, " katanya.

Ia menjelaskan, Ambon telah ditetapkan sebagai kota musik dunia versi Unesco, implementasi penetapan tersebut perlu dilakukan kerja sama dengan berbagai pihak.


Penetapan Ambon sebagai kota musik dunia memberikan tantangan baru bagi pemerintah daerah, pemangku kepentingan, para pegiat komunitas musik, bahkan masyarakat untuk mengemban berbagai tanggung jawab baru.

Ia menyebut tanggung jawab dan pekerjaan semakin berat sejak penetapan UNESCO bagi Ambon sebagai kota kreatif dunia berbasis musik ke-31, kota musik kelima di Asia dan pertama di Asia Tenggara.

"Hal ini sekaligus juga membuktikan Ambon sebagai kota musik mempunyai merek dan dipercayakan menjadi tuan rumah penyelenggaraan berbagai kegiatan tingkat nasional," ujarnya.

Ia menambahkan, penjajakan ini diharapkan mendapat tanggapan positif Pemkot Bandung sehingga penetapan Ambon sebagai kota musik dunia mendapat dukungan dari berbagi pihak.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020