Komisi IV DPRD Maluku tidak mencampuri urusan evaluasi maupun mutasi atau pencopotan jabatan kepala sekolah sesuai tuntutan yang disampaikan sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Nanaku Maluku.

"Kalau masalah evaluasi dan pencopotan seseorang dari jabatannya sebagai kepala sekolah itu kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan," kata ketua komisi IV DPRD setempat, Samson Atapary di Ambon, Kamis.

Penegasan Samson terkait adanya tuntutan Lembaga Nanaku Maluku agar Kepsek SMA Negeri 9 Kabupaten Seram Bagian Timur dievaluasi serta dicopot dari jabatannya karena tidak loyal memperhatikan kondisi gedung sekolah yang sudah bocor-bocor dan tidak layak dijadikan ruang belajar.

Menurut dia, komisi IV akan mengundang Plt Kadis Dikbud Maluku untuk membahas tuntutan Lembaga Nanaku Maluku terkait kondisi bangunan sekolah dan kualitas sumber daya manusia khususnya tenaga pengajar di Kabupaten SBT.

"Apalagi saat ini Plt kadis Dikbud Maluku merupakan orang baru sehingga diharapkan memberikan kesempatan kepadanya untuk melakukan pembenahan," ujar Samson.

Seperti diketahui, Lembaga Nanaku Maluku dikoordinir Zulkarnaen Kela mendatangi gedung DPRD Maluku melakukan aksi demonstrasi terkait kondisi sarana infrastruktur pendidikan di Kabupaten SBT, khususnya di SMA Negeri 9.

Dalam orasinya, mereka mendesak pemerintah melalui Disdikbud Provinsi Maluku segera memperhatikan kondisi infrastruktur SMA Negeri 9 SBT yang atapnya sudah bolong.

Disdikbud maupun komisi IV DPRD Maluku juga didesak mengevaluasi dan mencopot kepala sekolah karena dinilai tidak loyal mengurus sekolah yang dipimpinnya.


 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020