Puluhan pelaku yang kedapatan melakukan aksi balapan liar atau memacu kendaraan roda dua dalam kecepatan tinggi di Kota Ambon pada malam hari membantah menggunakan taruhan uang atau barang.

"Sejauh ini tidak ada diantara mereka yang mengaku kepada polisi memasang taruhan saat melakukan aktivitas balapan liar pada tengah malam hingga subuh," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau - Pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy di Ambon, Jumat.

Meski pun tidak mengakui penggunaan taruhan dalam kegiatan ilegal tersebut, namun kebiasaan ini sudah diketahui publik kalau taruhan uang atau sepeda motor selalu dipakai para remaja atau pemuda.

Menurut Julkisno, walau pun polisi gencar melakukan patroli gabungan pada tengah malam hingga dinihari,  namun aktivitas balapan liar masih saja marak terjadi.

Semalam aparat kepolisian dari Polresta Pulau Ambon kembali melakukan patroli gabungan dari pukul 21:00 WIT hingga pagi hari dan mengamankan tujuh pengendara dan menahan delapan unit sepeda motor.

"Kegiatan patroli gabungan dilakukan pada berbagai ruas jalan utama di Kota Ambon dan mendapati delapan orang sedang memacu kendaraan bermotornya dalam kecepatan tinggi du ruas jalan raya Pattimura," ujar Julkisno.

Para pelaku yang diamankan adallah YAA alias Yonflix, Eton, Maikel, DS alias Delvi, EE alias Edi, FS alias Falen, serta Jhony.

"Satu pengendara meninggalkan lokasi pengamanan polisi sehingga yang diamankan hanyalah sepeda motor miliknya bernomor polisi DE 4989 LV," kata Julkisno.

Hanya dalam waktu tidak lebih dari sepekan, polisi telah menahan 39 unit kendaran roda dua dan langsung diamankan di Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau - Pulau Lease selama satu bulan.


 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020