Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon segera mengaktifkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Administrasi Kependudukan (SIMAK) guna mempercepat pelayanan publik.

Selama ini, masyarakat sering mengalami kesulitan pelayanan administrasi, karena proses pengurusan yang masih manual, sehingga membutuhkan waktu yang lama, kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon, Joy Reiner Adriaansz.

"Mempermudah serta mempercepat pelayanan kepada masyarakat, kita segera mengaktifkan aplikasi simak, sebagai implementasi Ambon smart city," katanya, Sabtu.

Dikatakannya, aplikasi simak dibuat untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang selama ini menjadi persoalan yang mendasar. 

Melalui aplikasi itu, masyarakat cukup mendapat nomor token dari RT/RW, selanjutnya langsung melakukan pengurusan di Kantor kelurahan setempat.

Nomor token dikeluarkan RT/RW sebagai bukti persetujuan atau pengantar yang digunakan masyarakat untuk melanjutkan proses di kelurahan.

"Dengan nomor token yang diterbitkan RT/RW, masyarakat sudah bisa melanjutkan ke proses berikutnya, yakni mencetak surat keterangan yang dibutuhkan di kantor kelurahan," katanya.

Joy menjelaskan, terkait media pencetak surat keterangan, akan ada mesin anjungan mandiri atau kios-k yang disiapkan di Kantor Kelurahan setempat.

"Masyarakat hanya perlu memasukkan nomor token yang diberikan, memeriksa identitas dan jenis keterangan, kemudian mencetak surat yang diperlukan. Hanya dalam hitungan detik, masyarakat sudah bisa memperoleh surat keterangan yang ingin dibuat," ujarnya.

Surat keterangan yang dicetak, telah dilengkapi tanda tangan dan cap digital dari kelurahan. 

"Kami telah bekerjasama dengan Badan Cyber dan Sandi Negara untuk keabsahan dari tanda tangan digital yang dibuat," tandansya.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020