Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) meminta agar menghindari seluruh kegiatan sosial kemasyarakatan dengan menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, guna mengantisipasi mewabahnya virus covid-19.

"Sesuai maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran virus covid-19, sehingga untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,  Polri senantiasa mengacu azas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi  dengan  tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak,  baik di tempat umum maupun lingkungan sendiri," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rodjikan melalui siaran pers yang diterima Antara, Minggu.

Menurut dia, pertemuan sosial budaya keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar lokakarya sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis, kegiatan konser musik pekan raya festival, bazzar, pasar malam,  pameran,  dan resepsi keluarga kegiatan olahraga,  kesenian dan jasa hiburan, unjuk rasa pawai dan karnaval serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya masssa untuk dihentikan.

Selain itu, Polda Malut meminta masyarakat tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan dilingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang di keluarkan pemerintah. 

"Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari agar dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19," katanya. 

Selain itu, tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan, tidak terpengaruh dan menyebarkan berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan.

Sehingga, apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat, karenaapabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut,  maka setiap anggota polri wajib melakukan tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

"Maklumat Kapolri ini mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik,  cepat dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat," tandas Adip. 

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020