Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara (Malut) menyatakan, untuk sementara waktu menutup seluruh akses, baik transportasi laut hingga bandara untuk pencegahan penyebaran virus COVID-19.

Bupati Kepsul, Hendrata Thes melalui siaran pers, Kamis menyatakan, Pemkab menjamin dan memastikan sistem dan moda transportasi lokal dan regional akan berjalan dengan lancar dan aman selama belum ada kebijakan "lockdown".

Akan tetapi, dengan adanya kondisi darurat akan diambil langkah-langkah strategis demi kebaikan bersama, maka menghentikan sementara akses transportasi laut dan udara ke Kepsul dan belum mengizinkan TKA untuk masuk ke Kabupaten ini.

Menurut dia, sesuai dengan keputusan Presiden nomor 7/2020 tentang gugus percepatan penangulangan Virus Corona, surat edaran Kemenkes RI Nomor HK 02.02/menkes/ 56/2020 tentang penetapan status virus Covid-19 oleh WHO sebagai darurat kesehatan global yang sudah menjadi pandemik.

Selain itu, surat edaran Menpan RI No 19/2020 tentang penyesuaian sistem ASN dalam ucapan pencegahan penyebaran virus corona di lingkup intansi pemerintah, surat edaran Mendagri RI No. 440/2436/SC tentang pencegahan virus corona lingkup Pemkab Kepsul.

Sementara Maklumat Kapolri Nomor. MAK/23/3/ 2020 tentang kepatuhan terhadap pemerintah dalam kebijakan penanganan penyebaran virus corona, dan keputusan Bupati Hendrata Thes, Nomor. 62/2020 tentang gugus tugas percepatan virus corona di Kabupaten Kepulauan Sula yang sebanyak tujuh belas butir yang di tujukan kepada OPD, Para Camat, Para Kades, dan Para Kepala Sekolah mulai dari TK/SD/SMP.

Olehnya itu, kata Bupati, pihaknya telah meliburkan siswa siswi mulai TK/SD/SMP dan sederajat untuk belajar dirumah atas petunjuk Guru dan pengawasan orang tua, terhitung 24 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.

Pemkab Kepsul juga menutup sementara tempat hiburan malam, caffe dan lain-lain. Rumah makan dianjurkan untuk pesanan antar atau tidak makan di tempat, kegiatan turnamen olahraga dan tempat wisata sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Pemkab Kepsul  meniadakan sementara kegiatan apel pagi, upacara dan senam pagi untuk semua instansi pemerintah dan  dilarang menggelar pesta, acara keramaian, dan berkumpul di tempat-tempat santai, selama status darurat kesehatan belum dicabut oleh pemerintah pusat.

"Bagi ASN Pemkab Kepsul sejak  24 Maret 2020 melakukan aktivitas kantor di rumah dengan menggunakan aplikasi sosial media, sampai batas waktu yang belum ditentukan. Begitu pun, seluruh pejabat daerah dan ASN Kepsul untuk tidak melakukan perjalanan keluar daerah, baik ke provinsi maupun keluar Malut dengan menjamin kepastian pelayanan kesehatan bagi masyarakat," tandas Bupati.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020