Penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease telah menetapkan IbS alias Irfan (39) sebagai tersangka pembakaran tempat kos dan ruko (Ruko) Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon dengan modus mabuk dan mencemburui isterinya.

"Yang bersangkutan diduga kuat sebagai pelaku kelalaian yang menyebabkan kebakaran di Ongkoliong hingga menyebabkan dua orang meninggal dunia dan 630 warga lainnya mengungsi," kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang di Ambon, Senin.

Pada Minggu, (29/3) 2020 sekitar pukul 02:00 WIT, pelaku dan teman-temannya meminum miras di pelabuhan kemudian pelaku pulang ke tempat kos di Ongko Liong dan sempat berkelahi dengan istrinya karena masalah cemburu.

Kemudian istri pelaku dan dua anaknya pergi meninggalkan rumah dan selanjutnya pelaku membakar lilin dan meletekannya di atas meja beralaskan kain.

Setelah itu pelaku pergi membawa koper ke Desa Batu Merah dan menginap di rumah Umar, tetapi dia kembali ke tempatnya untuk mengecek dua anaknya.

Namun ketika pelaku kembali, nyala api sudah membesar sehingga pelaku berlari keluar dan berteriak "Nani Galih terbakar" karena pelaku mengira anaknya telah terbakar di dalam kamar kos.

"Selanjutnya beberapa warga berteriak "tahan dia" (pelaku) namun Irfan berhasil melarikan diri ke rumah Safru," jelas Kapolresta.

Pada hari Minggu (29/3) sekira pukul 20.35 WIT, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Sirimau.

Penyidik Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon telah memeriksa delapan saksi termasuk Irfan dan isterinya, dan polisi telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Irfan dijerat melanggar pasal 187 KUHP atau 188 KUHP tentang kebakaran yang menyebabkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020