Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Kanwil Kemenkum HAM provinsi Maluku menandatangani kesepakatan bersama (MoU) pelaksanaan sidang secara online dengan menggunakan media video conference.

Penandatanganan MoU itu dilakukan antara Kejati Maluku Maluku, Yudi Handono, SH, MH, bersama Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Dr. H. Zainuddin, SH, M.Hum, dan Kepala Kanwil Kemenkum HAM Maluku, Drs. Andi Nurka, SH, MH, di Ambon, Rabu.

Kajati Maluku, Yudi Handono mengatakan, persidangan secara online ini dilaksanakan dengan tetap mengacu kepada ketentuan Hukum Acara Pidana dan berpedoman kepada asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.

Kemudian tugas dan fungsi para pihak sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang tetap dijalankan dalam pelaksanaan sidang online ini.

Kajati memberikan apresiasi bagi beberapa Kejaksaan Negeri di Wilayah hukumnya yang telah melaksanakan sidang online sejak, Senin (30/03/2020).

Dua juga berharap agar Kejari lainnya yang belum melaksanakan segera berkoordinasi dengan Kantor Pengadilan Negeri dan Rutan/Lapas di wilayah hukumnya masing-masing untuk melaksanakan sidang secara online.

Selesai penandatanganan kesepakatan bersama, baik Kajati Maluku, Ketua Pengadilan Tinggi Maluku, maupun Kakanwil Kemenkum HAM Maluku menyaksikan jalannya sidang online perkara Pidum dari ruang kerja Kajati Maluku dengan menggunakan aplikasi zoom.

Tujuan kesepakatan bersama ini adalah sebagai bentuk koordinasi yang sinergis antara instansi penegak hukum dalam upaya memberikan kepastian hukum dengan tetap melaksanakan proses persidangan terhadap penanganan perkara secara aman, efisen serta tetap menjalankan protokol kesehatan dalam situasi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Penandatanganan kesepakatan bersama ini juga dihadiri Wakajati Maluku, Dr. Undang Mugopal, SH, para asisten, dan Ketua Pengadilan Negeri Ambon, Pasti Tarigan.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020