Warga yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) sebaiknya jangan terlalu dikucilkan oleh masyarakat karena belum tentu mereka itu sudah positif terpapar COVID-19.
"Yang terpenting adalah tetap menjaga jarak dan bersikap normal dengan siapa saja, baik yang berstatus ODP maupun warga yang sehat," kata Wakil Ketua DPRD Malauku, Abdul Asis Sangkala di Ambon, Selasa.
Berbeda dengan orang yang sudah berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) tentunya akan menjalani isolasi resmi di rumah sakit dan tidak bisa dikunjungi.
Sedangkan yang berstatus ODP umumnya adalah mereka yang baru datang dari daerah-daerah pandemik lalu diizinkan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di dalam rumahnya sendiri.
"Untuk yang PDP semua pasti diisolasi di rumah sakit, sementara yang ODP statusnya harus dijelaskan oleh ketua rukun tetangga bahwa mereka baru datang dari daerah pandemik dan harus menjalani isolasi mandiri," ujarnya.
Keluarga maupun lingkungan untuk sementara waktu tidak perlu berkomunikasi dengan ODP dari luar Maluku yang wilayahnya pandemik, namun jangan sampai dikucilkan hanya akibat kondisi kesehatannya terganggu.
Ketua harian gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Maluku, Kasrul Selang sebelumnya telah menjelaskan ada dua pola penanganan terhadap setiap penumpang yang masuk ke Maluku, baik melalui kapal laut maupun pesawat terbang.
Untuk orang Maluku yang pulang ke daerahnya dipersilahkan melakukan isolasi mandiri, sedangkan penumpang yang non Maluku yang fasilitas karantina untuk mereka sudah disiapkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020