Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Ambon menerapkan layanan berbasis online bagi masyarakat.

"Layanan online telah dimulai sejak akhir Maret 2020, tetapi hingga saat ini masih banyak warga yang tetap mendatangi kantor Dispendukcapil Ambon untuk melakukan pengurusan dokumen kependudukan, " kata Kepala Dispendukcapil Ambon, Marsella Haurissa, Selasa.

Dikatakannya, layanan online dilakukan menindaklanjuti kebijakan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy  dalam upaya mencegah penyebaran COVID -19.

"Pelayanan kepada masyarakat dilakukan dengan pelayanan online agar  tetap terlayani dokumen kependudukan, " katanya.

Ia menjelaskan, pelayanan langsung tatap muka ditiadakan dan dialihkan ke layanan online via aplikasi whatsapp pada Senin - Jumat pukul 10.00 - 14.00 WIT.

"Masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan, tidak perlu datang ke kantor tetapi cukup mengirimkan foto dokumen melalui whatsapp, selanjutnya dua hari kedepan bisa datang ke kantor untuk mengambil dokumen, " katanya.

Pihaknya kata Marsella telah menunjuk beberapa petugas sebagai operator untuk memproses setiap permohonan yang masuk.

“Jadi yang tidak kita layani adalah sejenis perekaman, karena harus tatap muka " ujarnya.

Masyarakat katanya, cukup mengirimkan foto dokumen ke nomor yang tertera untuk mengurus kartu keluarga, e-ktp, akte kelahiran, akte pernikahan atau perceraian, akte kematian serta SKPWNI.

"Masyarakat dapat datang ke kantor capil mengambil dokumen kependudukan disertai bukti dokumen penunjang yang asli, " katanya.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020