Hotel (penginapan), restoran (rumah makan) dan tempat hiburan (karaoke) di Kabupaten Maluku Tenggara dibebaskan dari kewajiban menyetor pajak kepada pemerintah daerah terhitung April sampai dengan Juni 2020.

"Malra tidak terhindarkan dari fenomena COVID-19, sehingga pemda melakukan kebijakan relaksasi pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha hotel, restoran, dan tempat hiburan serta pedagang yang menempati tempat milik pemda," kata  Bupati M Thaher Hanubun  di kantornya di Langgur, Kamis.
.
Hal itu, kata Thaher, sesuai dengan amanat Presiden Jokowi agar dunia usaha yang terdampak langsung dari virus corona diberikan pengurangan pajak dan retribusi daerah, pembebasan pajak dan retribusi daerah, sebagai kebijakan stimulus ekonomi kepada dunia usaha agar pergerakan ekonomi di daerah dapat berjalan stabil.

Selain itu, juga sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Nomor 156 tahun 2020, tentang kebijakan perpajakan sehubungan dengan pandemi COVID-19, lnstruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan COVID-19 di lingkungan pemda, dan Edaran Mendagri Nomor 440 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan pemda.

Oleh karena itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Malra diminta untuk melakukan relaksasi pajak dan retribusi daerah berupa pembebasan pengenaan sanksi denda pajak dan retribusi daerah, perpanjangan batas waktu penyetoran pajak dan retribusi daerah dan penghapusan pajak dan retribusi daerah.

"Khusus jasa usaha yang memanfaatkan tempat miIik pemda, tetap menyetorkan kewajiban retribusi dengan menggunakan tarif sesuai Perda nomor 02 Tahun 2012 tentang retribusi pasar grosir atau pertokoan, dan sistem penyetoran diberikan masa perpanjangan (dibayar cicil) dan dibebaskan dari denda," kata Thaher.

"Terhadap kebijakan kami ini, Aparat Pengawas Intern Pemerintah Daerah (APIP) perlu melakukan pengawasan atas pelaksanaannya," katanya.

Pewarta: Siprianus Yanyaan

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020