Satu warga Maluku Tenggara (Malra), pelaku perjalanan dari Makassar, Sulawesi Selatan ditetapkan statusnya sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disiase (COVID-19) Malra.
Juru bicara Gugus Tugas COVID-19 Malra, Mohtar Ingratubun dalam keterangannya di Langgur, Senin, mengatakan, satu warga jenis kelamin perempuan umur 47 tahun beralamat di Ohoi Wab, Kecamatan Hoatsorbay yang melakukan perjalanan dari Makassar ditetapkan statusnya sebagai PDD 02 Malra tanggal 11 April 2020.
"Saat ini PDP 02 itu sedang dirawat di RSUD Karel Satsuitubun Langgur, dan dilakukan pemantauan selama 14 Hari untuk dilakukan pemeriksaan ulang," katanya.
Mohtar menambahkan, pada Minggu tanggal 12 April pukul 06.30 WIT, Pemda Malra dan Kota Tual bersama TNI POLRI menjemput pelaku perjalanan dengan K.M. Lauser dari Timika, Papua, yang tiba di Pelabuhan Yos Sudarso Tual.
"Terhadap Pelaku Perjalanan dilakukan Penjemputan secara langsung oleh Bupati Malra sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Malra bersama, Forkopimda, Para Staf Ahli, para Asisten, Pimpinan OPD, dan para Camat," katanya.
Pada kesempatan tersebut juga dibagikan masker kepada 59 penumpang asal Malra, dan sebelum diantar ke lokasi karantina mandiri di hotel Langgur dan SMP Unggulan, dilakukan pemeriksaan kesehatan dan penyemprotan disinfektan terhadap mereka serta barang bawaannya.
Hasil pemeriksaan kesehatan terhadap 59 orang pelaku perjalanan dengan K.M. Lauser tersebut hasilnya negatif, tidak ditemukan gejala penderita COVID-19 atau semuanya sehat, namun tetap harus menjalani karantina selama 14 hari.
Pemeriksaan rutin juga dilakukan bagi penumpang maskapai penerbangan Wings Air di Bandar Udara Karel Satsuitubun Langgur, pelabuhan rakyat Watdek serta pada tempat-tempat karantina di Kecamatan ataupun Ohoi, terang Mohtar.
dr. Katrinje, Kepala Dinas Kesehatan Malra yang juga anggota gugua tugas menambahkan, terhadap warga Malra dengan status ODP 01 dan ODP 02 dan PDP 01 telah dilakukan pemeriksaan RDT satu dan hasilnya negatif.
"Begitu pula pada PDP 02 yang dietapkan pada tanggal 11 April, yang sementara dirawat di RSUD telah dilakukan pemeriksaan RDT pertama hasilnya negatif, dan akan dilakukan pemeriksaan RDT kedua 10 hari kemudian," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020
Juru bicara Gugus Tugas COVID-19 Malra, Mohtar Ingratubun dalam keterangannya di Langgur, Senin, mengatakan, satu warga jenis kelamin perempuan umur 47 tahun beralamat di Ohoi Wab, Kecamatan Hoatsorbay yang melakukan perjalanan dari Makassar ditetapkan statusnya sebagai PDD 02 Malra tanggal 11 April 2020.
"Saat ini PDP 02 itu sedang dirawat di RSUD Karel Satsuitubun Langgur, dan dilakukan pemantauan selama 14 Hari untuk dilakukan pemeriksaan ulang," katanya.
Mohtar menambahkan, pada Minggu tanggal 12 April pukul 06.30 WIT, Pemda Malra dan Kota Tual bersama TNI POLRI menjemput pelaku perjalanan dengan K.M. Lauser dari Timika, Papua, yang tiba di Pelabuhan Yos Sudarso Tual.
"Terhadap Pelaku Perjalanan dilakukan Penjemputan secara langsung oleh Bupati Malra sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Malra bersama, Forkopimda, Para Staf Ahli, para Asisten, Pimpinan OPD, dan para Camat," katanya.
Pada kesempatan tersebut juga dibagikan masker kepada 59 penumpang asal Malra, dan sebelum diantar ke lokasi karantina mandiri di hotel Langgur dan SMP Unggulan, dilakukan pemeriksaan kesehatan dan penyemprotan disinfektan terhadap mereka serta barang bawaannya.
Hasil pemeriksaan kesehatan terhadap 59 orang pelaku perjalanan dengan K.M. Lauser tersebut hasilnya negatif, tidak ditemukan gejala penderita COVID-19 atau semuanya sehat, namun tetap harus menjalani karantina selama 14 hari.
Pemeriksaan rutin juga dilakukan bagi penumpang maskapai penerbangan Wings Air di Bandar Udara Karel Satsuitubun Langgur, pelabuhan rakyat Watdek serta pada tempat-tempat karantina di Kecamatan ataupun Ohoi, terang Mohtar.
dr. Katrinje, Kepala Dinas Kesehatan Malra yang juga anggota gugua tugas menambahkan, terhadap warga Malra dengan status ODP 01 dan ODP 02 dan PDP 01 telah dilakukan pemeriksaan RDT satu dan hasilnya negatif.
"Begitu pula pada PDP 02 yang dietapkan pada tanggal 11 April, yang sementara dirawat di RSUD telah dilakukan pemeriksaan RDT pertama hasilnya negatif, dan akan dilakukan pemeriksaan RDT kedua 10 hari kemudian," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020