Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Ambon, Maluku Mondang Pakpahan mengatakan pihaknya tidak akan memberi pelayanan kepada pengunjung yang tidak menggunakan masker.

"Kami mencegah penularan COVID-19, karena itu pengunjung BPJS Kesehatan wajib pakai masker," ujarnya dalam rilis yang diterima ANTARA di Ambon, Senin.

Menurut dia, dalam upaya mendukung program pemerintah untuk mencegah penularan virus corona baru (COVID-19) serta merujuk pada aturan organisasi kesehatan dunia (WHO), BPJS Kesehatan mewajibkan semua petugas dan peserta yang berada di lingkungan kantor badan itu memakai masker.

Kewajiban menggunakan masker berlaku di seluruh Kantor BPJS Kesehatan di wilayah Maluku dan pelayanan tidak akan diberikan apabila pengunjung tidak menggunakan masker.

“Dalam kondisi saat ini, BPJS Kesehatan tetap membuka pelayanan terbatas kepada setiap peserta/calon peserta yang sifatnya mendesak, namun yang kami layani hanya masyarakat yang menggunakan masker dan telah mencuci tangan sebelum memasuki area kantor," kata Mondang.
Satpam pada Kantor BPJS Kesehatan Cabang Ambon memberi pengarahan kepada pengunjung.

Kebijakan BPJS Kesehatan itu sejalan dengan Surat Edaran Wali Kota Ambon nomor 443/15/SE/2020 tanggal 13 April 2020 tentang Wajib Penggunaan Masker yang mulai berlaku Senin (20/4).

Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy mewajibkan setiap warga masyarakat yang beraktivitas di luar rumah menggunakan masker, baik yang menggunakan kendaraan, berbelanja, serta berkunjung ke pelayanan kesehatan.

Richard juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Ambon melalui instansi yang berwenang, tidak akan melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan, jika tidak menggunakan masker.

"Setiap masyarakat yang beraktivitas di luar rumah wajib menggunakan masker, apabila tidak ada keperluan mendesak lebih baik tetap tinggal dalam rumah," kata Richard.

Meski ada pembatasan pelayanan di kantor cabang sebagai upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19, BPJS Kesehatan tetap berusaha memberikan pelayan prima kepada peserta yang bisa diakses di rumah.

Akses tersebut meliputi Care Center 1500 400, aplikasi Mobile JKN, media sosial BPJS Kesehatan, Chat Assistant JKN (Chika) dan Voice Interactive JKN (Vika).

Mondang mengatakan dengan adanya inovasi yang diberikan ini diharapkan peserta JKN-KIS sudah tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan.

"Intinya, baik via digital melalui Mobile JKN, media sosial, ataupun datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan, standar mutu pelayanan tetap sama," katanya.

Hanya saja, dalam kondisi saat ini, peserta disarankan mengakses layanan BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN untuk menghindari kontak langsung dan memutus mata rantai penyebaran virus corona.

"Yang pasti kami tetap siap memberikan pelayanan prima bagi seluruh peserta JKN-KIS dan masyarakat luas,” kata Mondang.

Pewarta: John Soplanit

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020