Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi masyarakat di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) mulai disalurkan kepada para penerima manfaat ditandai dengan penyerahan simbolis oleh Bupati setempat, M Thaher Hanubun kepada perwakilan warga penerima manfaat di Langgur, Jumat.

Sebelumnya, penyerahan BST tersebut dilakukan oleh pimpinan PT Pos Tual Muhtar Ashari selaku pihak penyalur BST, bertempat di pelataran kantor Pos Tual.

Bupati dalam sambutannya menyampaikan program BST merupakan implementasi dari Keputusan Presiden nomor 01 tahun 2020, Instruksi Presiden nomor 4 tahun 2020, kemudian Instruksi Mendagri nomor 01 tahun 2020, Surat Gubernur Maluku Nomor 460 Tahun 2020, terkait pencegahan dan penanggulangan pandemi COVID-19.

"Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengambil langkah-langkah kebijakan dalam mengatasi dampak pademi COVID-19 yang secara telah melanda seluruh wilayah Indonesia," kata Thaher.

Melalui Kementerian Sosial RI, Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan yakni perluasan Program Keluarga Harapan (PKH), perluasan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau sembako, serta pemberian Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi keluarga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), keluarga miskin di luar data terpadu, dan pekerja sektor informal yang terdampak pademi COVID-19.

Berkaitan dengan hal tersebut, Maluku Tenggara mendapatkan perluasan PKH sebanyak 6.316 keluarga, perluasan BPNT sebanyak 8.012 keluarga, serta BST sebanyak 8.014 keluarga.

Untuk BST dampak COVID 19 mulai dari proses pengajuan usulan, penginputan, import data dan pengesahan telah selesai dilaksanakan serta telah ditetapkan berdasarkan nama dan alamat.

Penyaluran BST terdiri dari tiga tahapan. Tahap I penerima manfaat BST 6.506 keluarga, tahap II sebanyak 7.522 keluarga dan tahap III sebanyak 8.014 keluarga.

Jumlah bantuan yang akan diterima yakni selama 3 (tiga) bulan mulai bulan April,
Mei dan Juni dengan besar dana bantuan per bulan sebesar Rp600.000 setiap tahapan.

Selain BST yang hari ini disalurkan, maka kebijakan Pemda yg ditempuh dalam rangka penanganan COVID 19 melalui realokasi APBD tahun anggaran 2020 untuk jaring pengaman sosial ditetapkan dengan Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 721 Tahun 2020 tanggal 27 April 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Malra nomor 720 tahun 2020 tentang Penetapan individu atau masyarakat penerima bantuan jaring pengaman sosial di Maluku Tenggara.

Sesuai keputusan dimaksud, jaring pengaman sosial diprioritaskan bagi masyarakat miskin, pekerja/individu terdampak COVID-19 antara lain keluarga miskin yang tidak mendapat bantuan sosial PKH, BPNT, pekerja sektor informal yang terdampak di antaranya pekerja toko/kios, pekerja restoran/rumah makan, pekerja hotel/penginapan, pekerja industri kecil menengah, pekerja ojek, pekerja angkutan perkotaan, pekerja angkutan perdesaan, pekerja angkutan barang, pekerja mobil rental, pekerja angkutan paut dan penyandang masalah kesejahteraan sosial yakni lanjut usia, dan penyandang cacat.

Pemerintah Daerah telah merealokasi anggaran sebesar Rp6,7 miliar yang merupakan dana sharing APBD Provinsi 80% dan APBD Kabupaten 20%, dan telah ditetapkan penerima bansos sebanyak 3.761 Keluarga/Individu dengan besar bantuan yang diterima sebesar Rp200.000 selama 9 bulan.

"Dalam waktu dekat akan dilakukan penyaluran kepada calon penerima bansos dari Pemda tersebut," kata Thaher.

Selain itu, warga masyarakat yang belum memperoleh bansos reguler berupa BPNT, PKH dan BST serta bansos yang berasal dari Pemda, akan memperoleh BLT yg berasal dari anggaran pendapatan belanja Ohoi/desa.

Thaher meminta agar penyaluran bantuan dilaksanakan dengan jujur dan adil, tidak ada urusan politik dan lainnya, kecuali melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.

Pengawasan penyaluran bantuan dapat dilakukan oleh Camat, Kepala Desa/Ohoi maupun media massa dan warga masyarakat, agar benar-benar sampai kepada yang berhak menerima.

"Jika ada yang tidak beres agar disampaikan langsung kepada Pemerintah," tandas Thaher.

Pewarta: Siprianus Yanyaan

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020