Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 kabupaten/kota di Maluku Utara (Malut) menolak pasien terkonfirmasi positif COVID-19 yang ingin kembali ke daerahnya saat masih ditangani tim Gugus Tugas setempat.
"Memang, sesuai ketentuan pasien kabupaten/kota dirujuk ke Gugus Tugas Provinsi Malut, tetapi kalau dalam penanganannya pasien tidak mematuhi berbagai ketentuan dalam penanganan COVID-19, harus diselesaikan, jangan dikembalikan ke kabupaten/kota hingga mereka sembuh," kata Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman di Ternate, Sabtu.
Menurut dia, setiap pasien COVID-19 harusnya dirujuk ke Provinsi Malut untuk ditangani melalui tim medis di RSU Chasan Boesoerie Ternate sebagai tempat rujukan, kalau pun pasien membandel, tidak bisa diserahkan ke kabupaten/kota.
Hal tersebut disampaikan wali kota menyusul adanya 10 pasien, tujuh orang diantaranya dari Kota Ternate, merasa tidak betah selama berada di dalam ruangan karantina Sahid Hotel, sehingga mereka kabur, karena tidak ada petugas, mereka memanfaatkan kesempatan untuk kabur dari ruang karantina dan keluar hingga ke jalan raya, tetapi ke-10 pasien COVID-19 ini diberi pemahaman dan mereka kembali ke tempat karantina.
Oleh karena itu, Wali Kota menyatakan penanganannya harus bersama-sama, dimana Gugus Tugas Malut sebagai tempat rujukan pasien COVID-19, sedangkan kabupaten/kota nantinya menangani kebutuhan keluarga pasien terkonfirmasi positif COVID-19 tengah menjalani karantina.
Sementara itu, Koordinator Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Malut Muliadi Tutupoho berharap kabupaten/kota dapat menerima pasien COVID-19, menyusul tindakan tidak kooperatif dalam menjalani masa karantina, baik di RSU Chasan Boesoerie Ternate maupun Sahid Hotel Ternate.
Sebab, dari 10 pasien COVID-19 yang menjalani karantina di hotel Sahid Bela Kota Ternate sebagian besar jamaah tabliq dan mereka memilih untuk kabur dari tempat karantina.
Dengan kondisi psikologi para pasien COVID-19 ini, Gugus Tugas Malut telah berkoordinasi dengan kabupaten/kota agar menyediakan tempat karantina, karena prinsipnya ingin dekat dengan keluarga dan mereka ada Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan pasien terkonfirmasi positif COVID-19.
Sebab, pasien terkonfirmasi positif COVID-19 dan PDP ini sangat menginginkan agar bisa dekat bersama keluarga dan mereka berasal dari Halmahera Utara, Tidore Kepulauan dan Kota Ternate, namun harusnya ada prosedur.
Muliadi menjelaskan saat itu, ke-10 pasien COVID-19 ini tiba-tiba keluar dari samping tempat karantina Sahid Hotel dan petugas yang tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) tak bisa mendekati dan hanya mengarahkan mereka agar tidak keluar.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020
"Memang, sesuai ketentuan pasien kabupaten/kota dirujuk ke Gugus Tugas Provinsi Malut, tetapi kalau dalam penanganannya pasien tidak mematuhi berbagai ketentuan dalam penanganan COVID-19, harus diselesaikan, jangan dikembalikan ke kabupaten/kota hingga mereka sembuh," kata Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman di Ternate, Sabtu.
Menurut dia, setiap pasien COVID-19 harusnya dirujuk ke Provinsi Malut untuk ditangani melalui tim medis di RSU Chasan Boesoerie Ternate sebagai tempat rujukan, kalau pun pasien membandel, tidak bisa diserahkan ke kabupaten/kota.
Hal tersebut disampaikan wali kota menyusul adanya 10 pasien, tujuh orang diantaranya dari Kota Ternate, merasa tidak betah selama berada di dalam ruangan karantina Sahid Hotel, sehingga mereka kabur, karena tidak ada petugas, mereka memanfaatkan kesempatan untuk kabur dari ruang karantina dan keluar hingga ke jalan raya, tetapi ke-10 pasien COVID-19 ini diberi pemahaman dan mereka kembali ke tempat karantina.
Oleh karena itu, Wali Kota menyatakan penanganannya harus bersama-sama, dimana Gugus Tugas Malut sebagai tempat rujukan pasien COVID-19, sedangkan kabupaten/kota nantinya menangani kebutuhan keluarga pasien terkonfirmasi positif COVID-19 tengah menjalani karantina.
Sementara itu, Koordinator Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Malut Muliadi Tutupoho berharap kabupaten/kota dapat menerima pasien COVID-19, menyusul tindakan tidak kooperatif dalam menjalani masa karantina, baik di RSU Chasan Boesoerie Ternate maupun Sahid Hotel Ternate.
Sebab, dari 10 pasien COVID-19 yang menjalani karantina di hotel Sahid Bela Kota Ternate sebagian besar jamaah tabliq dan mereka memilih untuk kabur dari tempat karantina.
Dengan kondisi psikologi para pasien COVID-19 ini, Gugus Tugas Malut telah berkoordinasi dengan kabupaten/kota agar menyediakan tempat karantina, karena prinsipnya ingin dekat dengan keluarga dan mereka ada Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan pasien terkonfirmasi positif COVID-19.
Sebab, pasien terkonfirmasi positif COVID-19 dan PDP ini sangat menginginkan agar bisa dekat bersama keluarga dan mereka berasal dari Halmahera Utara, Tidore Kepulauan dan Kota Ternate, namun harusnya ada prosedur.
Muliadi menjelaskan saat itu, ke-10 pasien COVID-19 ini tiba-tiba keluar dari samping tempat karantina Sahid Hotel dan petugas yang tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) tak bisa mendekati dan hanya mengarahkan mereka agar tidak keluar.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020