Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G.Plate menyatakan pihaknya tengah menyiapkan regulasi memadai terkait digitalisasi yang berlangsung di Indonesia sejalan dengan salah satu topik yang dibahas Indonesia dalam keketuaan ASEAN 2023.
"Kita telah menyiapkan regulasi yang memadai. Saat ini kan kita sudah punya Undang-Undang PDP (Pelindungan Data Pribadi). Yang perlu kita tindaklanjuti adalah aturan turunan sehingga ada hal-hal yang lebih teknis bisa diatur dengan baik," kata Johnny dalam siaran persnya yang diterima, Kamis.
Johnny mengungkapkan dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-42 ASEAN di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur salah satu topik bahasan yang diangkat ialah topik digitalisasi ekonomi dan pariwisata.
Salah satu alasan topik itu dibahas karena Indonesia saat ini telah menata dan terus mengembangkan regulasi terkait digitalisasi di berbagai aspek termasuk terkait dengan digitalisasi ekonomi.
Baca juga: Kemenkominfo dukung P2DD untuk transformasi digital keuangan, begini penjelasannya
Tidak hanya menjamin dari segi pengembangan ekonomi, regulasi digitalisasi Indonesia menurut Johnny juga telah banyak mencakup banyak bidang.
Terbaru Kemenkominfo tengah memproses bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Johnny berpendapat secara umum baiknya aspek restorative justice bisa diterapkan dalam masalah-masalah yang diatur di UU ITE, namun langkah hukum yang lebih tegas juga diperlukan untuk mengakomodir kelompok masyarakat yang rentan seperti anak-anak.
"Saya berharap bahwa revisi terbatas Undang-Undang ITE disamping kedepankan restorative justice, juga menyangkut perlindungan hak-hak anak dalam ruang digital,"ujar Johnny.
Terkait dengan Keketuaan ASEAN 2023, Indonesia mengusung tiga pilar yaitu ASEAN Matters; Epicentrum of Growth; dan Implementasi ASEAN Outlook on The Indo-Pasific.
Dengan tiga pilar itu, harapannya ASEAN bisa memiliki daya tahan,adaptif, dan inklusif dalam pertumbuhan ekonomi global sehingga bisa memberikan manfaat bagi masyarakatnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkominfo nyatakan siap buat regulasi digitalisasi yang memadai