Tim Opsnal Reskrim Polres Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur bernisial MFT (18 tahun) di desa Popilo kecamatan Tobelo Utara.

Kasubaghumas Polres Halmahera Utara (Halut), Iptu Mansur Basing di Ternate, Senin, mengatakan, berdasarkan keterangan korban yang merupakan warga kecamatan Tobelo Utara bahwa sehari sebelum penangkapan pelaku mengajaknya jalan-jalan menggunakan sepeda motor. 

Pelaku kemudian membawa korban ke salah satu rumah yang enggan di sebutkan pemiliknya oleh korban. 

"Di situ korban menceritakan kronologi kekerasan dan persetubuhan yang dialaminya dan ketika sampai di rumah tersebut keduanya sempat bercerita kemudian korban pun meminta agar pelaku mengantarkan dirinya untuk pulang ke rumah," katanya. 

Namun pelaku menolak dan melakukan pemaksaan dan kekerasan terhadap korban. Korban yang lemah akhirnya di seret ke kamar dengan cara menarik rambut korban serta melakukan pemukulan di bagian wajah kiri dan rusuk bagian kanan hingga melakukan persetubuhan. 

Korban yang tidak menerima peristiwa yang di alaminya langsung melaporkan hal tersebut di SPKT Mapolres Halut.

Menurut dia, kronologis penangkapan sendiri ketika tim Opsnal melakukan pengintaian terhadap pelaku di Desa Popilo. 

Dari informasi warga pelaku atas nama M. Faisal Taher (18) sedang berada di kediamannya. Tim kemudian masuk kedalam rumah pelaku dan menemukannya  di ruangan belakang rumah dan kemudian digelandang ke Mapolres Halut.

"Dari keterangan pelaku sendiri telah mengakui bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana kekerasan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku diduga melanggar pasal 81 Ayat (1) (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI no 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak," ujarnya.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020