Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease kembali meringkus HJP (21), seorang tersangka pelaku yang diduga telah mencuri satu unit kenderaan bermotor di kawasan Urimesing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Kasubag Humas PolrestaPulau Ambon dan Pulau - Pulau Lease, Ipda Titan Firmansyah di Ambon, Selasa, mengatakan, HJP diringkus tim dari buru sergap Satreskrim Polresta pada Senin, (25/5) sekitar pukul 23:00 WIT.

"Pemuda ini diamankan di rumahnya hanya beberapa saat setelah korban yang mendatangi Mapolresta melaporkan kehilangan sepeda motor yang sementara diparkir di depan kos-kosan," jelas Firmasyah.

Awalnya korban yang merupakan seorang perempuan ini mengunjungi kerabatnya di sebuah kos-kosan kawasan Urimesing pada pukul 22:30 WIT lalu memarkirkan sepeda motornya di tepi jalan.

Namun ketika korban hendak pulang, dia tidak menemukan lagi sepeda motornya sehingga langsung mendatangi Mapolresta Pulau Ambon untuk melaporkan kejadian tersebut.

"Kasat Reskrim AKP Gilang Prasatya memerintahkan tim Buser dipimpin Wakasat Ipda Setiawan mendatangi tempat kejadian perkara kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan warga sekitar," katanya.

Setelah itu tim Buser berkoordinasi dengan Command Center Polresta Pulau guna memastikan diperolehnya ciri-ciri pelaku.

Dari hasil tersebut, Tim Buser segera mendatangi pelaku dan berhasil menangkap HJP di rumahnya beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor.

Kini pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Pelaku yang disangkakan melanggar pasal 363 KHUPidana dan terancam tujuh tahun penjara ini bukanlah seorang resdivis," jelas Firmansyah,

Pada Minggu, (24/5) dinihari sekitar pukul 03:0 WIT, polisi juga berhasil meringkus NP, seorang residivis kasus curanmor di kawasan Ahuru, Kecamatan Siriamau (Kota Ambon) beserta barang bukti berupa empat unit kendaraan bermotor.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020