Pemerintah Kota (Pemkot)  Ternate, Maluku Utara (Malut), melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 akan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 tahun 2020  menerapkan wajib masker bagi seluruh warga setempat mengantisipasi penularan COVID-19.

"Pemberlakuan wajib masker dan jaga jarak berdasarkan Perwali Nomor 13 Tahun 2020 tentang penggunaan masker dan pembatasan jarak dalam pencegahan wabah penyakit menular COVID-19," kata Ketua Bidang Pengendalian dan Operasional Gustu Kota Ternate,  Arif Gani di Ternate, Rabu.

Menurut dia, sebelum Idul Fitri kita sudah melakukan sosialisasi disejumlah titik dalam wilayah Kota Ternate, Insya Allah pasca Idul Fitri ini kita sudah mulai menerapkan Perwali tersebut, sehingga sanksi tegas akan diberikan bagi para pelaku usaha berupa pencabutan izin usaha bila kedapatan tidak menindak lanjuti maklumat dan menjaga jarak aman serta wajib masker bagi setiap pengunjung.

"Sanksinya sudah jelas berupa pencabutan izin usaha. Bagi masyarakat yang membandel dan terjaring razia karena tidak menggunakan masker, yakni disuruh pulang hingga kerja," katanya.

Olehnya itu, terkait kepastian kapan akan mulai diberlakukan,  pihaknya telah membahasnya melalui rapat evaluasi Gustu Kota Ternate, termasuk waktu kapan razia penertiban tersebut akan dilakukan. Mereka yang masuk Kota Ternate melalui pelabuha laut juga akan diperlakukan sama.

Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Malut menyatakan, berdasarkan hasil analisis dan kajian epidemiologi, Kota Ternate merupakan daerah resiko tinggi penularan karena memiliki pasien positif COVID-19 terbanyak di Malut.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Malut, dr Alwia Assagaf,M.Kes menyatakan, dari 119 orang positif COVID-19 dan 21 orang sembuh di Malut, Kota Ternate memiliki pasien terkonfirmasi positif COVID-19 terbanyak yakni mencapai 69 orang, 21 orang diantaranya sembuh dan dua orang meninggal.

Sementara itu, Kanit Turjali Polres Ternate, Ipda Mappe menyatakan,dalam sosialisasi itu, para pengendara yang tidak menggunakan masker dibagikan, tetapi telah diminta untuk menggunakan saat berkendara.

Personel Satlantas Polres Ternate saat ini dalam sebatas sosialisasi, sehingga kalaupun Perwali telah diterbitkan maka para pengendara diwajibkan menggunakan masker saat berkendara.
ntuk itu, Alwia mengimbau jaga jarak minimal 1 meter, karena social distancing dan physical distancing, sebab penyebaran virus ini sangat cepat dan masa inkubasi 14 hari yang harus dipatuhi.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020