Ambon (ANTARA) -
Pedagang Kaki Lima (PKL) pasar Mardika menolak penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Ambon nomor 16 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
Aksi demo penolakan penerapan Perwali nomor 16 tahun 2020 tentang PKM dilakukan puluhan PKL di Balai kota, Jumat.
Para PKL dalam tuntutan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk memberikan kelonggaran waktu berjualan kepada para pedagang. Perwali mengaur waktu berjualan pukul 05.30 hingga 16.00 WIT.
"Kebijakan pembatasan waktu berjualan menindas kami para pedagang yang merupakan rakyat kecil, karena dagangan tidak habis dijual ," kata pedagang pasar mardika Farida Salatalohy.
Ia mengatakan, dagangan tidak habis dijual karena waktu operasional pasar yang terbatas, ditambah pemberlakuan kartu ganjil genap bagi pedagang.
"Kami minta Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy meninjau kembali Perwali terutama pasal 22 dan 23 terkait waktu operasional pasar. Kami minta waktunya diperpanjang hingga pukul 18.00 WIT," ujarnya.
Sementara itu pedagang ikan Latifa Marasabessy juga meminta gugus tugas percepatan penangaan COVID - 19 Kota Ambon agar menyampaikan data pedagang pasar Mardika yang tertular virus corona.
Sebagai masyarakat biasa katanya, para pedagang membutuhkan biaya untuk menafkahi keluarga, terutama biaya pendidikan anak saat situasi pandemi COVID-19.
Pihaknya juga meminta Pemkot Ambon untuk tidak "tebang pilih" waktu operasional pedagang di pasar maupun pelaku usaha terutama indomaret dan alfamidi yang beroperasi di kota Ambon.
"Pemerintah jangan lindungi industri besar seperti indomaret dan alfamidi yang beroperasi hingga pukul 21.00 WIT, bahkan ada yang 24 jam. Kami pedagang dibatasi waktu berjualan, tentunya kebijakan ini menindas masyarakat kecil, " tandasnya.
Sekretaris kota Ambon Anthony Gustaf Latuheru saat menerima perwakilan pedagang menyampaikan, seluruh aspirasi pedagang akan dikaji, tetapi tidak serta merta akan diikuti karena semua kebijakan yang dibuat untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Perwali tersebut katanya, bukan melarang tetapi membatasi aktifitas masyarakat. Prinsipnya Pemkot Ambon tidak mematikan usaha pedagang, tetapi berupaya memutuskan mata rantai COVID-19.
"Kita akan melakukan evaluasi pelaksanaan PKM, selanjutnya akan dilaksanakan PSBB, kemungkinan aturam tetap dilanjutkan tetapi bisa juga meningkat dari kondisi saat ini, " kata Sekkot.
Data Antara, pedagang pasar Mardika yang terkonfrmasi positif COVID-19 saat ini sebanyak 16 orang, satu orang meninggal dunia dan 70 lainnya menolak dilakukan tes cepat.
"Kita berupaya menerapkan protokol kesehatan di pasar Mardika agar para pedagang maupun pembeli dapat mendeteksi diri sedini mungkin sehingga terhindar dari ancaman virus corona, " ujarnya.