Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku menyiapkan peraturan wali kota (perwali) terkait dengan pengelolaan sampah di tingkat desa, negeri, atau kelurahan.
"Saat ini dalam dalam proses penyiapan perwali agar dalam waktu dekat pengelolaan sampah dapat diserahkan kepada kades, raja, dan lurah," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon Alfredo Hehamahua di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan kendala yang dihadapi dalam penanganan sampah antara lain kekurangan armada pengangkut sampah dan rendahnya ketaatan warga menaruh sampah di tempat penampungan sementara pada waktu-waktu yang telah ditetapkan
Dia mengharapkan dengan pengelolaan sampah di tingkat desa, kelurahan, dan negeri, para kades, raja, dan lurah akan bertanggung jawab secara teknis terhadap pengelolaan sampah di wilayah masing-masing.
"Secara teknis akan diatur bersama dinas terkait, harapannya masalah sampah di Kota Ambon dapat ditangani dengan baik ," katanya.
Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menyampaikan perlunya reformasi dalam upaya pengelolaan sampah yakni penanganan sampah seharusnya dilakukan mulai dari tingkat rumah tangga.
Pemkot Ambon berupaya menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menangani sampah rumah tangga, termasuk memilah sampah berdasarkan jenis dan menaruh di tempat penampungan sementara, sesuai waktu yang telah ditetapkan.
"Upaya penanganan sampah mulai dari tingkat rumah tangga akan dapat mengurangi volume sampah yang harus diangkut ke tempat pemprosesan akhir," katanya.
Data DLHP Kota Ambon, volume sampah tertimbun 250-270 ton per hari, sedangkan sampah yang masuk tempat pembuangan akhir (TPA) 150- 160 ton dalam sehari.