Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menyatakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) merupakan langkah sosialisasi dan uji coba menuju Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Hari ini merupakan hari ketiga penerapan PKM di Ambon berdasarkan Perwali Nomor 16 Tahun 2020, sekaligus persiapan menuju PSBB," kata Richard di Ambon, Rabu.
Pemkot Ambon, katanya, telah mengajukan usulan PSBB ke Kementerian Kesehatan melalui Pemerintah Provinsi Maluku.
Informasi dari Pemprov Maluku usulan PSBB telah disetujui Kemenkes, tetapi Pemkot Ambon belum menerima Surat Keputusan resmi.
"Kita belum menerima SK resmi karena itu masih menunggu dengan tetap menerapkan PKM, " ujarnya.
Dalam Penerapan PSBB, setidaknya ada tujuh tahapan yang harus dilaksanakan antara lain pelaksanaan PHBS, peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan tempat atau faslitas umum.
Selain itu pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, pembatasan kegiatan lainnya khususnya terkait Aspek pertahanan dan keamanan.
"Penerapan PKM telah dilakukan untuk empat tahapan yakni pembatasan moda transportasi, fasilitas umum, pergerakan orang dan kegiatan sektor usaha," kata Richard.
Setelah menerima SK PSBB maka akan ditiindaklanjuti dengan Perwali terkait tahapan dalam PSBB.
"Perwali PKM dan PSBB substansi sama tetapi ruang lingkup berbeda, sedangkan penerapan di masyarakat juga sama," tandasnya.
Pihaknya berharap masyarakat dapat mengikuti seluruh kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Ambon.
"PKM merupakan bagian sosialisasi, ke depan diharapkan masyarakat dapat menerapkan dan tidak lagi pura-pura belum paham," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020
"Hari ini merupakan hari ketiga penerapan PKM di Ambon berdasarkan Perwali Nomor 16 Tahun 2020, sekaligus persiapan menuju PSBB," kata Richard di Ambon, Rabu.
Pemkot Ambon, katanya, telah mengajukan usulan PSBB ke Kementerian Kesehatan melalui Pemerintah Provinsi Maluku.
Informasi dari Pemprov Maluku usulan PSBB telah disetujui Kemenkes, tetapi Pemkot Ambon belum menerima Surat Keputusan resmi.
"Kita belum menerima SK resmi karena itu masih menunggu dengan tetap menerapkan PKM, " ujarnya.
Dalam Penerapan PSBB, setidaknya ada tujuh tahapan yang harus dilaksanakan antara lain pelaksanaan PHBS, peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan tempat atau faslitas umum.
Selain itu pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, pembatasan kegiatan lainnya khususnya terkait Aspek pertahanan dan keamanan.
"Penerapan PKM telah dilakukan untuk empat tahapan yakni pembatasan moda transportasi, fasilitas umum, pergerakan orang dan kegiatan sektor usaha," kata Richard.
Setelah menerima SK PSBB maka akan ditiindaklanjuti dengan Perwali terkait tahapan dalam PSBB.
"Perwali PKM dan PSBB substansi sama tetapi ruang lingkup berbeda, sedangkan penerapan di masyarakat juga sama," tandasnya.
Pihaknya berharap masyarakat dapat mengikuti seluruh kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Ambon.
"PKM merupakan bagian sosialisasi, ke depan diharapkan masyarakat dapat menerapkan dan tidak lagi pura-pura belum paham," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020