Wakapolda Maluku Brigjen Pol Jan de Fretes memastikan pelayanan pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku berjalan dengan baik di tengah pandemi virus corona atau COVID-19.

"SPKT merupakan unsur pelaksana tugas pokok Polri di bidang pelayanan terhadap masyarakat," kata Jan de Fretes di Ambon, Senin.

Ia menjelaskan tugas pokok SPKT di antaranya memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu kepada masyarakat dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan atau pengaduan, pemberian bantuan atau pertolongan dan pelayanan surat keterangan.

Dalam pelaksanaan tugasnya, menurut dia, SPKT menyelenggarakan fungsi pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, antara lain laporan polisi, Surat Tanda Terima Laporan Polisi, Surat Pemberitahun Perkembangan Hasil Penyidikan, dan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan.

Kemudian Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Surat Tanda Terima Pemberitahuan, Surat Keterangan Lapor Diri, Surat Izin Keramaian, Surat Rekomendasi Izin Usaha Jasa Pengamanan, Surat Izin Mengemudi, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

"Sementara untuk pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain Penanganan Tempat Kejadian Perkara meliputi Tindakan Pertama di TKP (TPTKP) dan pengolahan TKP, Turjawali, dan pengamanan," katanya.

Ia mengatakan di tengah pandemi virus corona, pihaknya telah menyediakan sejumlah fasilitas yang dapat digunakan masyarakat maupun anggota di Polda Maluku guna mencegah penularan virus corona.

"Polda Maluku menyediakan fasilitas alat cuci tangan yang terdapat di depan hampir semua gedung Mapolda Maluku," kata Jan de Fretes.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020