Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP)  bersama Kepolisian Daerah (Polda)  Maluku tetap menjalin sinergitas dalam upaya memberantas penggunaan dan peredaran gelap narkotika dan obat-obat (Narkoba) terlarang di masyarakat.

"Kapolda Irjen Pol Baharudin Djafar pada 16 Juni 2020 menerima kunjungan silaturahim Kepala BNPP Maluku, Brigjen Pol Jafriedi membahas sejumlah agenda dan salah satu pointnya adalah penanganan narkoba," kata Kabid Humas Polda setempat, Kombes Pol M. Roem Ohoirat di Ambon, Selasa.

Dalam pertemuan ini Kapolda juga didampingi Direktur Narkoba serta Kabid Humas Polda Maluku.

"Salah satu poin yang dibicarakan adalah sinergitas yang lebih maksimal khususnya dalam penanganan narkotika di wilayah ini," ujar Kabid Humas.

Diharapkan agar sinergitas yang telah dijalin sebelumnya antara BNNP dengan Polda Maluku tetap dipertahankan demi pemberantasan narkotika di provinsi ini.

Penggunaan dan peredaran gelap narkoba di Maluku sejak beberaoa tahun terakhir ini bukan saja merambah warga sipil, tetapi sejumlah oknum aparat keamanan yang juga ikut tertangkap dan dipenjarakan.

Meski pun barang bukti narkoba yang berhasil diamankan BNNP maupun aparat kepolisian belum ada yang tergolong besar jumlahnya, namun para pelaku yang diamankan mencapai ratusan orang.

Contohnya sejak Januari-Desember 2018, BNNP Maluku mencatat sebanyak 153 kasus penggunaan dan pengedaran narkoba pada sejumlah daerah dan 179 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian pada Agustus 2019, BNNP Maluku menciduk dua pelaku kasus narkoba dengan barang bukti sabu-sabu 83,57 gram, dan sebelumnya menangkap pelaku lain dengan barang bukti berupa ganja seberat 770,72 gram.

Jumlah kasus narkoba yang terungkap bersama para tersangka ini belum termasuk yang diungkan Ditresnarkoba Polda Maluku maupun Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Misalnya untuk awal  2019 tercatat  Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon mengungkap sembilan kasus baru, dan ada tiga anggota oknum polisi serta dua warga sipil yang diciduk di Rusunawa Tantui Ambon.

Ketua komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra mengaku prihatin dengan jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan Ambon yang saat ini mencapai lebih dari 400 orang, di mana 30 persen diantaranya merupakan narapidana kasus narkoba.

Kondisi ini diketahui setelah komisi bersama Kanwil Hukum dan HAM Maluku melakukan sidak ke LP Nania Ambon beberapa waktu lalu.

Dari persentase napi yang terlibat kasus narkoba ini bukan saja masyarakat biasa atau abdi sipil negara dan ibu rumah tangga, tetapi juga ada anggota oknum polisi yang divonis bersalah karena tindak pidana tersebut.

"DPRD berharap baik dari pihak Lapas, BNNP maupun kepolisian harus benar-benar serius untuk mengawasi peredaran narkoba ini, di mana langkah Polri yang telah melakukan pemecatan terhadap oknum anggotanya terlibat kasus narkoba sangat tepat," ujarnya.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020