Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil meringkus pengedar narkoba jenis ganja kering 400 gram jaringan Medan, Sumatera Utara dengan inisial MR alias IR (29) berjenis kelamin perempuan.

"Tersangka penyalahgunaan narkoba ini merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja bebas melalui proses asimilasi," kata Direktur Resnarkoba Polda Malut, Kombes Pol Setiadi Sulaksono di Ternate, Kamis.

Menurut dia, modus yang digunakan pelaku yaitu mengambil barang di salah satu jasa pengiriman di Kota Tidore Kepulauan.

Dia menyatakan,  kronologis penangkapan pelaku pengedar narkoba ini berdasarkan informasi dari masyarakat, di warung makan Kelurahan Tuguwali, Kecamatan Tidore.

"Tersangka ditangkap setelah mengambil paket kiriman berisi narkoba dengan barang bukti yang berhasil diamankan satu sachet sedang berisi narkotika jenis ganja dengan berat 400 gram, satu buah Hp Xiomi dan satu jaket yang digunakan untuk membungkus narkotika jenis ganja," kata Setiadi yang didampingi Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan.

Dia mengatakan bahwasanya rata-rata pelaku penyalahgunaan narkoba ini mengendalikan barang haram ini dari rutan. Oleh karena itu Polda Malut sudah berkerja sama dengan Rutan maupun Lapas guna  memberantas peredaran maupun penggunaan narkoba di Provinsi Malut.

Tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Malut, AKBP Adip Rodjikan meminta kepada masyarakat di Malut untuk  bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba guna menciptakan generasi bangsa bebas narkoba khususnya di provinsi tersebut.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020