Direktorat Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan sedang berupaya untuk membentuk direktorat zakat. "Diskusi terkait direktorat zakat ini terus berkembang, sehingga kami  berupaya merealisasikannya ," kata Kepala Subdirektorat Peraturan dan Kebijakan Operasional Kementerian Keuangan, Dwi Irianti Hadiningdyah, kepada ANTARA, usai acara sosialisasi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negera yang berlangsung di Hotel Swissbell, Ambon, Jumat. Dia mengatakan, dalam setiap kegiatan yang dilakukan, pihaknya mencoba menerima semua masukan dari masyarakat  terkait  dengan kebijakan-kebijakan yang akan diterapkan. "Misalnya pembiayaan syariah. Dulu orang tak pernah berpikir untuk apa pembiayaan syariah atau pengelolaan utang. Nah ini bisa berjalan karena hasil diskusi-diskusi baik di dalam maupun luar negeri," katanya. Dikatakan, jika direktorat zakat terbentuk ia dapat membiayai kebutuhan atau program-program dari kementerian lain yang berkaitan dengan fakir miskin. "Namun itu semua tergantung kebijakan politis antara pemerintah yang melakukan fungsi eksekutif dengan DPR sebagai lembaga legislatif," kata Dwi Irianti. Menurut dia, saat ini wacana yang sedang menggelinding yang juga ditemui dalam tiap diskusi bahwa pengelolaan zakat lebih tepat berada di bawah kendali Kementerian Agama karena terkait hubungan manusia dengan penciptanya. Namun hal itu dinilai Dwi Irianti kurang tepat karena terkait "fund" atau pengelolaan dana yang cukup besar sehingga lebih efisien bila dipegang Kementerian Keuangan. "Di Kementerian Keuangan ada Direktorat Pajak. Kalau zakat juga dikelola dalam "payung" yang sama tentunya lebih efisien," katanya. Dia menjelaskan, bila pajak dan zakat berada di bawah tanggungjawab Kementerian Keuangan, maka dapat mengurangi defisit negara. "Kalau zakatnya naik, penerimaan negara naik, maka akan mengurangi defisit. Walaupun dari sisi pajak juga mungkin berkurang, tapi dari sisi zakat lebih berkah dan terspesifikasi pengunaannya. Pembiayaan zakat untuk fakir miskin, sedangkan pajak untuk hal-hal yang lain.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2010