Tim ahli epidemiologi menyerahkan rekomendasi terkait penerapan pembatasan sosial berskala kecamatan (PSBK) kepada Gugus Tugas (Gustu) Percepatan dan Penanganan COVID-19 Kota Ternate Provinsi Maluku Utara(Malut) .
Kepala Bidang Kajian Epidemiologi Irwan di Ternate Rabu mengatakan ada beberapa rekomendasi yang telah dikaji dan memenuhi persyaratan untuk direkomendasikan kepada Gustu Ternate untuk melakukan PSBK bukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dia menjelaskan penerapan PSBK hanya berskala kecamatan atau kelurahan artinya wilayah yang dianggap zona merah akan dikunci agar aktivitas meraka dibatasi, jangan sampai memasuki di zona hijau.
"Untuk zona hijau, aktivitas mereka seperti biasa, tetapi skema kuncinya diaktifkan tim gugus kelurahan atau RT/RWA serta petugas kesehatan di Puskesmas bisa pantau wilayah zona merah," katanya.
Meskipun angka positif di Kota Ternate semakin tinggi, tetapi menurut dia, angka ini bisa diatasi melalui skema mengunci wilayah karena mobilitas di Kota Ternate cukup tinggi, sehingga harus dibatasi kelurahan yang dianggap zona merah.
"Begitu juga dengan zona hijau harus dibatasi masuk ke zona merah, sehingga angka penyebaran COVID-19 di Kota Ternate ini bisa ditekan," katanya.
Sementara itu, Sekprov Malut Samssudin A Kadir dihubungi sebelumnya menyatakan Pemprov Malut dana sebesar Rp50 miliar tersimpan di kas daerah, karena belum adanya usulan kabupaten/kota untuk pembatasan sosial brskala besar (PSBB) di daerahnya masing-masing.
"Kami telah alokasikan dana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sebesar Rp50 miliar dikhususkan untuk setiap daerah lakukan PSBB, tetapi karena PSBB belum ada usulan, makanya anggaran tersebut telah disimpan di kas daerah," katanya.
Selain itu, kata Sekprov dengan adanya dana Rp50 miliar yang tidak bisa terpakai karena tidak ada daerah usulkan PSBB, maka saat ini Gugus Tugas telah melakukan penghematan dari dana yang disediakan sebesar Rp148 miliar.
Dia mengakui, pihaknya menyediakan dana sebesar Rp148 miliar akan dialokasikan dalam percepatan dan pengananan pandemic COVID-19 di Malut dengan cara memangkas belanja barang dan jasa.
"Memang, dana sebesar Rp148 miliar termasuk kesiapan Pemprov Malut jika adanya penerapan PPSB untuk 10 kabupaten/kota di Malut," kata Sekprov.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020
Kepala Bidang Kajian Epidemiologi Irwan di Ternate Rabu mengatakan ada beberapa rekomendasi yang telah dikaji dan memenuhi persyaratan untuk direkomendasikan kepada Gustu Ternate untuk melakukan PSBK bukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dia menjelaskan penerapan PSBK hanya berskala kecamatan atau kelurahan artinya wilayah yang dianggap zona merah akan dikunci agar aktivitas meraka dibatasi, jangan sampai memasuki di zona hijau.
"Untuk zona hijau, aktivitas mereka seperti biasa, tetapi skema kuncinya diaktifkan tim gugus kelurahan atau RT/RWA serta petugas kesehatan di Puskesmas bisa pantau wilayah zona merah," katanya.
Meskipun angka positif di Kota Ternate semakin tinggi, tetapi menurut dia, angka ini bisa diatasi melalui skema mengunci wilayah karena mobilitas di Kota Ternate cukup tinggi, sehingga harus dibatasi kelurahan yang dianggap zona merah.
"Begitu juga dengan zona hijau harus dibatasi masuk ke zona merah, sehingga angka penyebaran COVID-19 di Kota Ternate ini bisa ditekan," katanya.
Sementara itu, Sekprov Malut Samssudin A Kadir dihubungi sebelumnya menyatakan Pemprov Malut dana sebesar Rp50 miliar tersimpan di kas daerah, karena belum adanya usulan kabupaten/kota untuk pembatasan sosial brskala besar (PSBB) di daerahnya masing-masing.
"Kami telah alokasikan dana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sebesar Rp50 miliar dikhususkan untuk setiap daerah lakukan PSBB, tetapi karena PSBB belum ada usulan, makanya anggaran tersebut telah disimpan di kas daerah," katanya.
Selain itu, kata Sekprov dengan adanya dana Rp50 miliar yang tidak bisa terpakai karena tidak ada daerah usulkan PSBB, maka saat ini Gugus Tugas telah melakukan penghematan dari dana yang disediakan sebesar Rp148 miliar.
Dia mengakui, pihaknya menyediakan dana sebesar Rp148 miliar akan dialokasikan dalam percepatan dan pengananan pandemic COVID-19 di Malut dengan cara memangkas belanja barang dan jasa.
"Memang, dana sebesar Rp148 miliar termasuk kesiapan Pemprov Malut jika adanya penerapan PPSB untuk 10 kabupaten/kota di Malut," kata Sekprov.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020